SOLOPOS.COM - Ahmad Ubaidillah (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Setiap tanggal 17 Oktober kita diingatkan pada Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional. Kemiskinan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kita perlu bersatu untuk memastikan hak-hak bebas dari kemiskinan dihormati dan diperjuangkan.

Martabat kaum miskin harus dijunjung tinggi melalui langkah-langkah konkret.  Penduduk miskin Indonesia pada Maret 2023 yang berjumlah 25, 90 juta orang masih perlu mendapatkan perhatian dari kita semua. Tembok kemiskinan di negeri ini harus dirobohkan.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Sebagai manifestasi ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah (LKS) seperti bank syariah, bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), baitul mal wat tamwil (BMT), dan sebagainya memiliki fungsi sosial untuk mengentaskan kemiskinan.

Fungsi sosial ini dianggap menjadi ciri khas utama yang membedakan dengan lembaga keuangan lainnya. Salah satu faktor munculnya LKS adalah keinginan memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan marginal.

Salah satu cara mencapai keadilan adalah mementingkan aspek sosial di setiap aktivitas kehidupan, terutama dalam kegiatan perekonomian. LKS sangat mengutamakan masyarakat miskin.

Instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) dalam LKS adalah bukti bahwa LKS menjamin kesetaraan akses bagi setiap individu dalam kegiatan ekonomi. Berdasarkan basis filosofisnya, kunci dan tujuan LKS adalah menciptakan kesejahteraan.

Faktanya, LKS selama ini dianggap gagal menjalankan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut dapat dipahami karena LKS dituntut bersaing dengan lembaga keuangan konvensional sehingga motif keuntungan cenderung lebih diutamakan ketimbang aspek sosialnya.

LKS bisa menjadi alat intervensi yang penting dalam mengurangi kemiskinan melalui pemberian pinjaman, penyediaan layanan tabungan, dan layanan keuangan dasar lainnya bagi kalangan miskin.

Institusi keuangan syariah jelas menjadi garda depan dalam pertarungan melawan kemiskinan. Program pembiayaan berfungsi menyediakan pembiayaan kepada orang miskin agar mereka dapat mendirikan usaha dan meningkatkan pendapatan sehingga dapat keluar dari jerat kemiskinan dan standar kehidupan terangkat.

Mobilisasi dana ziswaf sudah disepakati oleh para ahli sebagai bentuk aktivitas utama dari layanan sosial suatu LKS yang tujuannya memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat miskin seperti pemenuhan kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, kebutuhan rumah tangga, pendidikan, kesehatan, dan biaya transportasi.

Pengumpulan ziswaf memang bagi kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang paling miskin di antara fakir miskin. Dalam perkembangannya, pemanfaatan dana ziswaf di LKS tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif masyarakat miskin, tetapi juga dimanfaatkan untuk aktivitas income generating.

Hal ini jarang bisa dilakukan oleh organisasi-organisasi pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) karena secara prinsip kegiatannya berakar pada voluntarisme yang tidak memiliki skema keuntungan.

Beberapa Tantangan

Dalam menjalankan fungsi sosial, sebagaimana dicatat Bagus Aryo, dkk (2020), LKS tidak terlepas dari berbagai tantangan. Tantangan pertama adalah masih banyak para pengurus atau manajemen pengelola LKS yang sebenarnya tidak sepenuhnya memahami konsep dasar dari LKS.

Khususnya konsep dasar yang berbasiskan BMT, bahwa fungsi sosial harus secara seimbang diperhatikan dan dikembangkan selain aspek keuntungan atau komersial. Ada BMT yang didirikan dengan hanya bermotif komersial sehingga aspek sosial diabaikan.

Di lain sisi, para anggota BMT tersebut juga tidak diberi pemahaman bagaimana sebenarnya konsep BMT dan konsep berkoperasi. Kondisi ini pada akhirnya mendorong terjadinya purpose-driven sebuah LKS.

Masalah ini dapat diantisipasi jika ada pengawasan, sistem penilaian, evaluasi, dan tindakan yang baik dan tegas dari otoritas terhadap LKS bila pengurus dan manajemen pengelola tidak menjalankan institusi sebagaimana semestinya, bahkan dapat diantisipasi sejak dini dengan memperketat proses pengajuan dan pendirian LKS.

Pengetahuan dan motif para pendiri sejak awal harus diseleksi oleh otoritas. Tantangan kedua adalah kualitas manajemen LKS yang sebenarnya masih berkaitan dengan masalah pertama. Banyak LKS tidak berkembang dan fungsi sosial (baitul maal)  tidak beroperasi dengan baik.

Ini karena faktor manajemen yang tidak sepenuhnya memahami bagaimana menjalankan atau menginternalisasi fungsi sosial di institusinya, bahkan ada LKS yang belum memiliki unit fungsi sosial yang berdedikasi.

Dalam menjalankan fungsi sosial juga memerlukan kreativitas dan inovasi, seperti bagaimana cara mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf uang dari anggota dan masyarakat dengan cara-cara yang kreatif dan mengikuti zaman.

Harus ada inovasi agar dana yang terkumpul tersebut dimanfaatkan atau didistribusikan untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat membutuhkan lainnya. Kedua tantangan itu pada dasarnya dapat diantisipasi jika tantangan yang ketiga yang dihadapi LKS dicarikan solusinya.

Perlu aturan atau ketentuan standar bagaimana seharusnya suatu LKS menjalankan fungsi sosial. Aturan dan ketentuan standar tersebut tentu saja tidak harus menjadi baku sehingga menutup inovasi pengembangan yang lebih baik, tetapi setidaknya berupa aturan dan ketentuan aspek minimal yang perlu dilakukan oleh suatu LKS dalam menjalankan fungsi sosial.

Citra buruk LKS akibat abai menjalankan fungsi sosial perlu dipulihkan dengan menjalankan fungsi sosial dengan sebaik-baiknya. Optimalisasi fungsi sosial LKS tidak akan tercapai kalau tidak didukung sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan bermoral tinggi.

Anggapan sebagian orang bahwa mayoritas SDM yang bekerja di beberapa LKS saat ini dianggap sebagai SDM “dadakan” dan “sembarangan” untuk memenuhi kebutuhan mendesak, yang menimba ilmu keislaman dalam waktu yang sangat terbatas, harus menjadi peringatan untuk perubahan LKS yang lebih baik pada masa mendatang.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 20 Oktober 2023. Penulis adalah dosen Ekonomi Syariah di Fakultas Agama Islam Universitas Islam Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya