SOLOPOS.COM - Fitriya Sito Siwi (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Era VUCA adalah masa yang ditandai oleh empat dimensi utama, yaitu volatility (volatilitas), uncertainty (ketidakpastian), complexity (kompleksitas), dan ambiguity (ambiguitas). Pada masa ini terjadi perubahan kondisi yang sangat cepat dipicu berbagai faktor yang sulit diprediksi.

Perubahan lingkungan dalam konteks ini bersifat kompetitif, memaksa generasi saat ini secara mandiri dan efektif berkembang serta beradaptasi dengan cepat. Hal ini diperlukan agar menghasilkan inovasi yang tidak hanya relevan, tetapi juga responsif terhadap dinamika yang tengah terjadi.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Istilah VUCA berasal dari United States Army War College dan awalnya untuk memerinci situasi geopolitik selama periode Perang Dingin. Kini konsep VUCA meluas penerapannya, digunakan oleh berbagai instansi dan organisasi untuk menggambarkan konteks kepemimpinan yang kompleks.

Situasi VUCA menambah kompleksitas dalam peran dan tanggung jawab setiap sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam suatu instansi. Masing-masing SDM dihadapkan pada tuntutan efektif mengomunikasikan dan merancang solusi yang responsif dan tepat waktu sebagai upaya menjaga dan mempromosikan pertumbuhan berkelanjutan bagi instansi tersebut.

Pemasyarakatan sebagai salah satu bidang yang mengalami dinamika cukup signifikan dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan, perkembangan zaman, dan kemajuan teknologi. Dalam menghadapi tantangan era ini, salah satu strategi yang diterapkan adalah pembuatan sistem database pemasyarakatan sebagai suatu platform daring resmi.

Platform ini dirancang untuk memfasilitasi dan meningkatkan kinerja berbagai unit pelaksana teknis (UPT), kantor wilayah (kanwil), dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai kebutuhan spesifik yang dihadapi masing-masing entitas tersebut.

Perkembangan sistem ini mencerminkan respons adaptif terhadap dinamika yang tengah berkembang dalam konteks pemasyarakatan. Pendirian sistem database pemasyarakatan bertujuan meningkatkan mutu pelayanan yang disediakan kepada narapidana, masyarakat, dan internal lembaga pemasyarakatan sendiri.

Sistem ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap aspek kepastian hukum melalui pelaksanaan pembebasan narapidana yang tepat waktu dan deteksi dini terhadap potensi over kapasitas.

Sistem ini diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi waktu tunggu pengunjung. Platform ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi data pemasyarakatan, memberikan akses yang lebih baik bagi media, dan secara keseluruhan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam konteks sistem pemasyarakatan.

Sistem database pemasyarakatan telah mengalami peningkatan dan pengembangan yang optimal. Penerapan sistem ini secara empiris menunjukkan perbaikan yang membuka peluang untuk memudahkan akses dan meningkatkan kerja sama antara UPT di daerah dengan pusat.

Dengan demikian, potensi risiko ketertinggalan informasi terbaru di lembaga pemasyarakatan terhadap pusat dapat diminimalkan. Sebagai respons adaptif terhadap perubahan dan perkembangan zaman, terdapat inovasi implementasi sistem nontunai (cashless) di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Keputusan ini tidak hanya sejalan dengan kemajuan zaman, tetapi juga merupakan strategi untuk mengurangi risiko peredaran uang di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 bahwa uang yang dapat dimiliki oleh narapidana dan tahanan di dalam lapas atau rutan adalah uang yang telah mengalami substitusi menjadi bentuk alat tukar virtual yang berlaku secara khusus di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan tersebut.

Ketidakpastian dan ambiguitas dalam konteks saat ini menimbulkan tuntutan bagi SDM yang bertugas di lapas atau rutan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi. Untuk memastikan pencapaian ini dilakukan program monitoring dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mengawasi serta mengontrol tingkat kesiapsiagaan petugas.

Kesiapsiagaan ini mencakup aspek-aspek esensial, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan, pembinaan, dan administrasi. Pentingnya pelaksanaan tugas-tugas ini dengan tertib adalah untuk mencegah terjadi kesalahpahaman yang berpotensi membawa risiko fatal bagi keamanan dan integritas pemasyarakatan.

Pemasyarakatan sebagai salah satu instansi publik dihadapkan pada dinamika yang terus berkembang. Pertumbuhan yang berkelanjutan dalam konteks ini menuntut inovasi dan adaptasi dalam menjawab tantangan yang dihadapi, terutama dalam mengimbangi era VUCA dan evolusi zaman yang terus berlangsung.

Inovasi di bidang pemasyarakatan menjadi suatu keharusan untuk menanggapi era VUCA. Upaya ini memerlukan pendekatan yang progresif dan strategis, melibatkan penyelidikan mendalam terhadap dinamika sosial, hukum, dan teknologi yang memengaruhi sistem pemasyarakatan.

Adaptasi terhadap VUCA memerlukan upaya sistematis untuk mengintegrasikan teknologi, kebijakan, dan praktik terbaik dalam pengelolaan pemasyarakatan. Perlu dilakukan penelitian dan pengembangan secara berkelanjutan untuk memastikan inovasi yang diterapkan benar-benar relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan lingkungan yang cepat.

Dalam upaya mengimbangi era VUCA, pemasyarakatan harus memiliki ketangkasan dan kapabilitas untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan kondisi yang tak terduga. Hal ini dapat mencakup penguatan sistem manajemen risiko, pengembangan kebijakan yang responsif, dan peningkatan kualifikasi serta kompetensi SDM yang terlibat dalam operasional pemasyarakatan.

Sebagai langkah awal, perlu analisis mendalam terhadap faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpastian dan kompleksitas dalam pemasyarakatan. Dari hasil analisis tersebut dapat dirancang inovasi-inovasi strategis yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan dalam sistem pemasyarakatan.

Dengan demikian langkah-langkah yang proaktif dan berbasis bukti perlu diambil untuk memastikan bahwa perubahan dan inovasi yang diterapkan benar-benar memenuhi tuntutan kontemporer serta memberikan kontribusi positif terhadap keberlanjutan dan kemajuan sistem pemasyarakatan.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 20 Februari 2024. Penulis adalah mahasiswa Program Studi Manajemen Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya