SOLOPOS.COM - Wahyu Mahesa Miarta (Isitmewa)

Solopos.com, SOLO – Pada era yang ditandai kemajuan teknologi dan kemajuan digitalisasi yang sangat pesat dan tiada henti, interaksi yang rumit antara pemerintah dan platform media baru telah berkembang menjadi hubungan yang kompleks dan memiliki banyak aspek.

Dinamika kompleks ini diilustrasikan dengan jelas oleh keputusan pemerintah Indonesia yang baru-baru ini menerapkan kebijakan melarang Tiktok Shop. Kebijakan tersebut mengemukakan tantangan rumit yang muncul dalam tata kelola menghadapi lanskap media baru dan e-commerce yang bertransformasi dengan cepat.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kemunculan Tiktok Shop menunjukkan konvergensi media baru dan e-commerce. Tiktok adalah sebuah platform yang terkenal dengan konten video berdurasi pendek. Platform ini memperluas jangkauan ke sektor e-commerce.

Itu memungkinkan pengguna bertransisi dengan lancar dari melihat video produk lalu membeli produk yang diinginkan. Integrasi ini mengaburkan batas antara hiburan, pembuatan konten, dan konsumerisme.

Dari sudut pandang media baru atau new media, keputusan pemerintah Indonesia melarang Tiktok Shop dapat diartikan sebagai upaya melindungi bisnis lokal. Penjual offline tradisional mendapati diri mereka bersaing dengan pasar online.

Belakangan banyak produk sering kali dijual dengan harga lebih murah di platform media sosial. Hal ini mengancam penghidupan banyak usaha kecil sehingga mendorong perlunya intervensi peraturan.

Bisnis-bisnis tradisional yang tidak berbasis online merasa terancam oleh daya saing toko online, terutama di platform media sosial seperti Tiktok Shop, karena produk sering kali ditawarkan dengan harga lebih rendah.

Keputusan melarang Tiktok Shop dianggap sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha-usaha kecil tersebut dan memastikan persaingan bisnis yang adil di pasar yang semakin terdigitalisasi.

Salah satu aspek penting dari larangan tersebut adalah desakan pemerintah untuk memisahkan e-commerce dan media sosial. Pemisahan ini mencerminkan kekhawatiran mengenai pengaruh perdagangan sosial atau social commerce terhadap perilaku konsumen.

Peraturan tersebut melarang platform perdagangan sosial memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem mereka sehingga menggarisbawahi perlunya perbedaan yang jelas antara kedua domain tersebut.

Larangan ini mempunyai implikasi yang signifikan terhadap dunia perdagangan di media sosial, sebuah aspek media baru yang sedang berkembang dan berpengaruh. Tiktok dengan 113 juta pengguna di Indonesia merupakan pemain utama di arena ini.

Larangan ini menantang kelangsungan platform perdagangan sosial yang memiliki fitur pembayaran terintegrasi dan hal ini memberikan tanggung jawab pada platform tersebut untuk beradaptasi dengan lanskap peraturan baru.

Tiktok Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas larangan tersebut karena berdampak pada jutaan penjual dan kreator yang menggunakan Tiktok Shop. Dari sudut pandang ilmu komunikasi respons Tiktok sangatlah penting.

Platform ini menekankan rasa hormatnya terhadap undang-undang dan peraturan setempat serta komitmen untuk menemukan jalan ke depan yang konstruktif. Respons ini menggambarkan keseimbangan rumit yang harus dicapai oleh perusahaan media baru ketika menjalankan peraturan pemerintah sambil mempertahankan basis pengguna.

Perlu dicatat bahwa Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, tidak menanggapi larangan tersebut. Keheningan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana raksasa teknologi global merespons peraturan lokal di negara-negara berkembang.

Hal ini menjadi pengingat bahwa meskipun platform-platform ini memiliki pengaruh yang sangat besar, mereka harus menghadapi lanskap hukum dan politik yang kompleks di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Larangan ini juga memperkenalkan peraturan khusus, seperti menetapkan harga minimum $100 untuk barang asing tertentu yang dibeli dari penjual Indonesia di platform e-commerce.

Langkah ini merupakan upaya untuk menyamakan kedudukan dan melindungi bisnis lokal dari persaingan asing. Dari sudut pandang ilmu komunikasi, kebijakan penetapan harga ini mengomunikasikan komitmen pemerintah terhadap industri lokal.

Pasar e-commerce Indonesia didominasi oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Munculnya Tiktok Shop telah mendisrupsi lanskap ini dengan menawarkan pengalaman berbeda kepada konsumen.

Pengguna dapat berinteraksi dengan influencer dan melihat demonstrasi produk dengan lancar. Larangan ini mungkin mengubah cara konsumen di Indonesia berinteraksi dengan e-commerce sehingga mengarahkan mereka kembali ke pasar online tradisional.

Opini masyarakat mengenai larangan tersebut beragam. Beberapa pihak, seperti pedagang grosir, memuji keputusan pemerintah tersebut dengan alasan dampak buruk terhadap pendapatan mereka akibat persaingan di pasar online.

Di sisi lain, ada juga yang mengungkapkan kekecewaan dan menyoroti peran Tiktok dalam soft sales dan pemasaran influencer. Larangan Tiktok Shop di Indonesia memberikan studi kasus yang menarik dari perspektif media baru dan ilmu komunikasi.

Hal ini menggambarkan hubungan rumit antara platform media baru, peraturan pemerintah, dan lanskap e-commerce yang terus berkembang. Meskipun niat pemerintah untuk melindungi bisnis lokal sudah jelas, dampaknya terhadap perdagangan di media sosial, pemasaran influencer, dan perilaku konsumen masih belum jelas.

Pada era digital ini pemerintah di seluruh dunia bergulat dengan cara mengatur platform media baru secara efektif. Keputusan pemerintah Indonesia melarang Tiktok Shop berfungsi sebagai pengingat akan tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh konvergensi media baru dan e-commerce.



Seiring pemberlakuan larangan ini, penting untuk memantau bagaimana media sosial dan perusahaan e-commerce beradaptasi terhadap perubahan lanskap ini serta bagaimana konsumen dan dunia usaha menavigasi dunia komunikasi digital yang terus berkembang.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 2 Oktober 2023. Penulis adalah dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Surabaya dan alumnus M.Sc. in Digital Society IIIT-Bangalore, India)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya