SOLOPOS.COM - Pendidikan antikorupsi harus diberikan sejak dini. (Antaranews.com)

Penyidik Polda Jawa Tengah sedianya memeriksa 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar tentang pertanggungjawaban pengelolaan dana aspirasi desa di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020-2021. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai Senin (27/11/2023), namun kemudian ditunda dengan alasan penyidik ada acara lain.

Polda Jawa Tengah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan para kepala desa itu. Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya dan spekulasi. Para kepala desa yang dipanggil menduga ada politisasi mengingat politik dalam negeri saat ini sedang memanas menjelang Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Wajar pula jika mengemuka pertanyaan apakah ada agenda politik tertentu dengan tujuan menekan aspek psikologis seluruh kepala desa yang diperiksa? Apabila ada yang menilai rencana pemeriksaan tersebut janggal juga masuk akal.

Sesuai prosedur, apabila ditemukan indikasi penyelewengan atau korupsi dalam proses penyelenggaraan pemerintah, pihak yang menangani terlebih dahulu adalah aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat (Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota).

Pengawasan intern oleh APIP mencakup proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Kerja itu untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Aparat Polda Jawa Tengah harus bisa membuktikan bahwa pandangan tentang adanya motif politik dalam rencana pemeriksaan para kepala desa itu tidak benar. Oleh karena itu, pemeriksaan para kepala desa di Kabupaten Karanganyar tersebut harus benar-benar demi membuat terang perkara dugaan pidana, bukan karena titipan atau mengusung agenda politik tertentu memanfaatkan kewenangan di bidang hukum.

Dalam konteks pemanggilan 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu, polisi mesti berpegang pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional.

Secara normatif pula pemanggilan terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu seharusnya dilakukan terhadap orang per orang sebagai pertanggungjawaban atas dugaan pidana dalam pengelolaan aspirasi desa di Provinsi Jawa Tengah. Kalau semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi terkait tindak pidana, pemeriksaan seharusnya dilakukan satu per satu dan tidak serentak pada hari yang sama.

Pemeriksaan secara serempak bisa mengganggu pelayanan publik di tingkat desa. Kepala desa tentu tidak sendirian dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Kepala desa mengajak perangkat desa yang terkait urusan teknis yang ditangani polisi.

Kepergian mereka untuk keperluan itu bisa dipastikan dalam waktu yang lama mengingat perjalanan (berangkat-pulang) yang ditempuh jauh, ditambah pemeriksaan yang biasanya berjam-jam. Aparat Polda Jawa Tengah harus memikirkan mekanisme pemeriksaan yang bisa menjamin pelayanan publik di tingkat desa tak terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya