SOLOPOS.COM - Rohmah Ermawati (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Kasus  perceraian di kalangan pesohor beberapa waktu terakhir marak menjadi konsumsi publik. Sebagian artis yang bercerai adalah artis yang selalu tampil mesra dengan pasangannya. Rumah tangga mereka tidak pernah diterpa isu miring.

Beberapa pasangan selebritas yang bercerai dan/atau sudah mengajukan gugatan perceraian sepanjang 2023, antara lain, Reza Arap dan Wendy Walters, Venna Melinda dan Ferry Irawan, Daus Mini dan Shelvie Hana, Indra Bekti dan Aldilla Jelita, Yama Carlos dan Arfita Dwi Putri, Rizal Djibran dan Sarah.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Gugatan cerai dari Shandy Aulia kepada suaminya David Herbowo cukup mengejutkan publik. Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang berumah tangga cukup lama juga bercerai. Demikian juga Virgoun dan Inara Rusli. Terkini adalah Desta yang menggugat cerai istrinya Natasha Rizky pada 11 Mei 2023.

Dalam pandangan saya tidak ada yang istimewa dari kasus perceraian para artis tersebut. Semua rumah tangga pasti tak 100% berjalan mulus. Tentu ada masalah yang melanda, persoalan yang paling ringan sampai terberat. Ada yang dapat bertahan. Banyak yang berujung perpisahan.

Dalam ajaran Islam perceraian sangat dibenci Allah SWT, namun tidak diharamkan. Perceraian bisa diambil sebagai langkah paling akhir apabila keretakan rumah tangga tak ada jalan keluar dan solusi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 516.344 kasus perceraian di Indonesia pada 2022. Itu meningkat 15,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang 447.743 kasus. Perceraian dapat disebabkan berbagai macam faktor.

BPS melaporkan perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab terbesar perceraian di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya 284.169 kasus.  Ada pula perceraian yang disebabkan faktor ekonomi, yakni 110.939 kasus. Kemudian 39.359 kasus perceraian akibat salah satu pihak pergi.

Berkeluarga adalah fitrah manusia. Menikah jalan manusia untuk menjalankan fitrah di dunia. Di antara hakikat pernikahan adalah ketenangan dan rasa cinta kasih di antara pasangan beserta anggota keluarga.

Diperlukan upaya sungguh-sungguh setiap pasangan calon suami istri sejak memilih calon suami/istri, melangsungkan pernikahan, hingga interaksi kedua belah pihak setelah pernikahan. Semua harus dilakukan dengan baik.

Jika ternyata dalam perjalanan berumah tangga terpaksa terjadi perceraian, semestinya diselesaikan dengan baik. Laman pengadilan agama mengungkapkan hukum perkawinan di Indonesia menganut asas mempersulit perceraian.

Perceraian hanya dimungkinkan jika dilakukan di depan persidangan dan berdasarkan alasan-alasan tertentu. Perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan melalui proses pemeriksaan biasa dan tidak boleh disepakati berdasarkan proses perdamaian.

Itu diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 juncto Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tekanan

Perceraian tidak bisa terjadi dengan kesepakatan semata kedua belah pihak. Harus ada cukup alasan yang dapat dibuktikan kebenarannya di depan sidang agar perceraian dikabulkan.

Perceraian bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sangat erat kaitannya dengan agama yang menyangkut masalah halal dan haram hingga masalah keakhiratan. Dalam perceraian, suami, istri, maupun anak menjadi korban.

Tiga pihak tersebut rawan mengalami  gangguan kesehatan mental. Perceraian menimbulkan banyak pengaruh negatif, seperti trauma, rasa cemas dan takut yang berlebih, stres, depresi, dan dapat berpengaruh pada sistem kekebalan tubuh.

Dalam kasus perceraian yang melibatkan para pesohor atau artis, tekanan yang dialami bisa jadi berlipat-lipat karena gencarnya pemberitaan serta riuhnya tanggapan masyarakat di dunia maya maupun dunia nyata. Diperlukan mental yang kuat dalam menghadapi proses tersebut.

Perhatian lebih seharusnya diberikan kepada anak. Seorang anak yang orang tuanya bercerai akan mengalami kesedihan, kekecewaan, lebih menutup diri dari orang lain, bahkan orang tuanya sendiri,  mengalami trust issue kepada keluarga, dan merasa dirinya kurang kasih sayang dari kedua orang tuanya.

Psikolog anak dan keluarga Vera Itabiliana Hadiwidjojo kepada media beberapa waktu lalu mengungatakan orang tua perlu menjelaskan kepada anak soal perceraian yang mereka alami. Jika tidak, anak-anak akan bingung mengapa perceraian terjadi dan bisa saja menganggap merekalah penyebab perceraian.

Penjelasan tersebut tentu dengan bahasa anak dan disesuaikan dengan pemahaman anak. Penjelasan yang ideal dilakukan oleh kedua orang tua  di depan anak-anak. Orang tua tidak perlu menyebut detail penyebab perceraian disertai penekanan bahwa anak-anak tidak akan kehilangan orang tua mereka, meski tinggal terpisah.

Pastikan orang tua tetap memenuhi hak-hak anak setelah perceraian. Anak tetap berhak mendapatkan pemeliharaan, pengasuhan, serta pendidikan dari kedua orang tuanya. Pembiayaan pemeliharaan serta pendidikan anak setelah perceraian adalah  tanggung jawab ayahnya.

Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab orang tua dalam menjalankan kewajiban demi terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perceraian memang menjadi solusi bagi rumah tangga yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi, tapi sedapat mungkin dihindari. Perceraian akan berpengaruh negatif bagi para korban perceraian. Persiapkan mental baja dalam menjalani pernikahan agar kuat menghadapi badai-badai dalam hubungan rumah tangga.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 24 Mei 2023. Penulis adalah wartawan Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya