SOLOPOS.COM - Imam Yuda Saputra (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Idulfitri  atau Lebaran menjadi berkah bagi semua kalangan umat Islam. Tak terkecuali bagi mereka yang menjalani masa hukuman sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan)

Setiap Idulfitri [emerintah selalu membagikan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para narapidana yang telah menjalani masa pidana atau hukuman lebih dari enam bulan.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Pada Lebaran kali ini pemerintah juga memberikan remisi bagi para narapidana yang telah memenuhi syarat. Total 146.260 narapidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi khusus (RK) I maupun RK II.

Dari ratusan ribu narapidana yang menerima remisi itu paling banyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur mencapai 15.408 orang.

Dari sekian banyak narapidana yang mendapat remisi khusus itu beberapa di antara mereka adalah narapidana kasus korupsi atau para koruptor yang telah dijatuhi vonis hukuman karena terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.

Dari 15.475 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi, sebanyak 271 orang adalah narapidana kasus korupsi. Di Jawa Tengah, dari 6.746 narapidana yang menerima remisi, 78 orang adalah koruptor atau narapidana kasus korupsi.

Pemberian remisi bagi para koruptor ini secara hukum memang tidak salah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan tidak membeda-bedakan hak narapidana sehingga terpidana kasus korupsi juga berhak mendapatkan remisi.

Kendati demikian, pemberian remisi terhadap koruptor itu seolah-olah menunjukkan ketidakseriusan negara memerangi kejahatan korupsi. Para koruptor tidak akan mendapatkan efek jera karena tetap diberi keringanan hukuman.

Bukan tidak mungkin mereka yang telah mendapatkan remisi atau bebs bersyarat akan kembali berbuat jahat dengan melakukan korupsi yang merugikan negara. Sebelumnya, hukum di Indonesia sebenarnya menerapkan aturan yang ketat dalam pemberian remisi bagi koruptor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 atau Peraturan Pemerintah tentang Pengetatan Remisi Koruptor.

Dalam peraturan itu ditetapkan tata cara pemberian remisi bagi koruptor. Salah satu syaratnya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan atau yang dikenal juga dengan sebutan justice collabolator.

Selain menjadi justice collaborator, koruptor yang ingin mendapatkan remisi juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 itu dibatalkan atau dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2021.

Sebagai gantinya, Kemeneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022  sebagai landasan pemberian remisi bagi koruptor atau narapidana kasus korupsi.

Peraturan ini tidak mensyaratkan koruptor menjadi justice collaborator. Mereka tetap diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, nmun tanpa syarat menjadi justice collaborator seolah-olah semakin memudahkan koruptor mendapat peluang bebas karena tinggal membayar denda dari harta kekayaan yang berlimpah hasil korupsi.

Pemberian remisi kepada koruptor sebenarnya pernah membuat heboh publik pada akhir tahun lalu. Kala itu, publik dikejutkan dengan bebasnya terpidana kasus suap di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ekas jaksa Pinangki Sirna Malasari, setelah menjalani hukuman kurang dari dua tahun atau setengah dari vonis pengadilan.

Pinangki adalah terpidana tiga kasus berbeda, yaitu menerima suap US$500.000 dari buronan Djoko Tjandra, pencuciaan uang US$444.900, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Ia divonis penjara empat tahun dan seharusnya baru bebas murni pada Agustus 2024. Meski demikian, Pinangki menghirup udara bebas lebih cepat setelah mendapat tujuh kali remisi dan bebas bersyarat. Ia mendekam di penjara mulai 2 Agustus 2021 di Lapas Kelas II A Tangerang dan dinyatakan bebas pada 6 September 2022.

Selain Pinangki ada juga beberapa koruptor yang notabene mantan pejabat negara yang dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi. Mereka, antara lain, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, dan eks hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Remisi bagi Pinangki dan koruptor lainnya itu seolah-olah hanyalah angin lalu. Terbukti, remisi bagi koruptor kembali diberikan pada Idulfitri atau Lebaran. Jumlahnya bahkan bertambah masif di setiap daerah, seperti di Jawa Barat yang mencapai 271 orang dan Jawa Tengah sebanyak 78 orang.

Pemberian remisi kepada koruptor ini sebenarnya sah-sah saja jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022. Kendati demikian, pemberian remisi kepada koruptor seolah-olah tidak menunjukkan keseriusan negara memerangi korupsi.

Korupsi dianggap hanya kejahatan biasa, layaknya pencurian ayam dan lain-lain. Korupsi bukan lagi kejahatan yang bersifat extraordinary seperti yang digaungkan selama ini. Pemerintah selama ini terlihat begitu gencar mengampanyekan perang melawan korupsi.

Kampanye antikorupsi juga kerap digaungkan hingga ke tingkat desa oleh pejabat daerah. Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya desa-desa antikorupsi sebagai upaya mencegah korupsi sejak dini. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK intensif melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku tindak korupsi.

Segala upaya itu menjadi sia-sia jika sanksi atau hukuman yang diberikan kepada koruptor tidak menimbulkan efek jera. DPR juga terkesan setengah hati mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mempermudah pelacakan hingga perampasan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk korupsi. Jika undang-undang ini disahkan bukan tidak mungkin akan membuat pelaku korupsi akan ketakutan karena berpeluang dimiskinkan oleh negara.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 2 Mei 2023. Penulis adalah jurnalis Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya