SOLOPOS.COM - Penutupan lokasi tambang tanah uruk di Sambi, Boyolali, sesuai kesepakatan Pemerintah Desa Demangan dan Pemerintah Desa Kepoh dengan pengusaha tambang, Selasa (17/10/2023). (Istimewa)

Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Klaten pada pekan lalu menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054 menjadi peraturan daerah (perda).

Regulasi ini adalah bagian penting ikhtiar dan kebijakan untuk mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan yang terukur pada meningkatnya indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH).

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) adalah instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 9, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun RPPLH. Pemerintah Kabupaten Klaten melaksanakan amanat ini dengan menyusun dan membahas Raperda tentang RPPLH 2024-2054 dan kemudian disahkan serta diberlakukan menjadi perda.

RPPLH disusun untuk memberikan arahan langkah melestarikan lingkungan hidup demi mendukung terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Tujuan penyusunan RPPLH adalah mengidentifikasi masalah-masalah lingkungan hidup prioritas yang akan diselesaikan dalam kurun waktu 30 tahun ke depan dan memberikan gambaran data pendukung dan analisis dari masalah lingkungan hidup tersebut.

RPPLH menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) serta acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

RPPLH yang telah disahkan menjadi perda—seperti di Kabupaten Klaten—tak boleh berhenti hanya menjadi dokumen regulasi yang sifatnya ”sekadar menunaikan kewajiban dari undang-undang”.

Pengalaman di Kabupaten Klaten menunjukkan praksis RPPLH sangat penting untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Kabupaten Klaten adalah salah satu satu daerah di Soloraya dengan kekayaan alam melimpah.

Wilayah Kabupaten Klaten mencakup lanskap pegunungan, perbukitan, hingga dataran rendah. Di Kabupaten Klaten terdapat kawasan daerah aliran sungai, kawasan hutan resapan air, kawasan pertanian, dan kawasan lain yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Praksis RPPLH yang serius dan konsekuen demi menjaga kelestarian lingkungan akan menjadi contoh bagi daerah lain, terutama di Soloraya. Pengalaman tiga tahun terakhir—setidaknya—menunjukkan konflik antara manusia dengan dampak pengelolaan lingkungan di Kabupaten Klaten makin sering mengemuka.

Realisasi proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Solo—Jogja beberapa kali memunculkan konflik antara manusia dan dampak pengelolaan lingkungan. Contoh paling kentara adalah penambangan tanah uruk untuk proyek tol Solo—Jogja yang berdampak kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang dan kerusakan jalan-jalan di kabupaten ini yang dilintasi truk pengangkut tanah uruk.

Perda RPPLH 2024-2054 adalah ikhtiar kebijakan untuk landasan merespons perkembangan masyarakat, perkembangan pembangunan, dan kebutuhan masyarakat yang harus berorientasi pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Bukan hanya eksploitasi lingkungan. Perda  RPPLH harus menjadi praksis nyata, bukan sekadar regulasi yang mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya