SOLOPOS.COM - Petugas membawa bendera partai-partai politik peserta Pemilu 2024 dalam kirab Kampanye Pemilu Damai di Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data transaksi dana ke partai politik—diperkirakan juga mencakup dana kampanye Pemilu 2024—kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transaksi dana itu disebut mencurigakan dan mengalir ke partai politik menjelang Pemilu 2024.

Laporan juga disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pimpinan KPK juga telah mendisposisi laporan itu untuk dipelajari serta merencanakan tindak lanjut.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Data dari PPATK itu menarik karena sumber dana yang dimaksud berasal dari bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan judi. Dana ilegal yang terdeteksi mengalir ke partai politik menjadi masalah urgen bagi bangsa ini.

Struktur partai politik yang kompleks, bahkan hingga ke ranting, berkonsekuensi pada ongkos untuk menggerakkan yang sangat besar. Kompetisi politik, baik di internal partai maupun dalam pemilu, membutuhkan biaya politik yang semakin besar di tengah iklim kompetisi politik yang sangat dipengaruhi oleh suap-menyuap.

Posisi strategis di kementerian maupun lembaga pemerintahan selalu menjadi perebutan sengit antarpartai politik karena di sana sumber daya finansial menggunung. Presiden sekalipun, meski memiliki hak prerogatif untuk memilih pembantunya di kabinet, harus berkompromi (baca: kalah) pada tekanan partai politik yang sangat kuat, terutama yang menyokong kekuasaan presiden.

Ketika kemudian mengemuka transaksi mencurigakan ke partai politik dengan nilai sangat besar, itu adalah bagian dari jalan (elite) partai politik untuk mendapatkan pendanaan, selain kucuran dana dari pengusaha yang menjadi elite partai, maupun yang diperoleh melalui jalan memeras.

Sumber pendanaan utama partai politik sulit diketahui secara transparan dan akuntabel dalam administrasi pelaporan keuangan. Menurut Peraturan KPU Nomor 18/2023, dana kampanye yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik atau dari unsur di luar partai politik wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Penyumbang harus mengisi informasi diri secara detail dan jelas. Nominal sumbangan,  berbentuk uang dan lainnya, juga dibatasi. Jika sampai sumbangan tidak digunakan akan disetor sebagai kas negara.

Aliran dana kampanye yang tak transparan, apalagi dari sumber ilegal, berpotensi merusak kualitas demokrasi. Jika aturan dana kampanye dilanggar, kita pantas curiga demokrasi kita disusupi penumpang gelap. Jangan-jangan dana kampanye dari sumber ilegal itu memuat aspirasi pelindungan untuk kepentingan jahat.

Bisa dibayangkan kehancuran bangsa ini ketika dana dari perjudian, pertambangan ilegal, dan bisnis yang berdampak kerusakan lingkungan hidup menjadi penyumbang besar kegiatan kampanye. Penumpang gelap pasti menyisipkan udang di balik batu.

Temuan PPATK itu bisa menjadi selarik cahaya untuk membuka ruang gelap pendanaan partai politik. Syaratnya tentu saja penegakan hukum yang tanpa kompromi. Data dari PPATK harus menjadi petunjuk awal untuk mengetahui sumber pendanaan ilegal partai politik. Ini penting sebagai bagian dari reformasi politik dengan pembersihkan partai politik lewat kejelasan pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya