SOLOPOS.COM - Ahmad Mufid Aryono (Istimewa/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Pawai pembangunan yang digelar Pemerintah Kota Solo untuk merayakan ulang tahun ke-78 Republik Indonesia, Jumat (18/8/2023), menarik perhatian ribuan orang. Mereka berjubel-jubel menonton aral-arakan pawai pembangunan itu.

Sejumlah atraksi ditampilkan dalam pawai di sepanjang Jl. Slamet Riyadi dari simpang Gendengan hingga Gladak dan berakhir di Balai Kota Solo. Pakaian yang dikenakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian banyak orang.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Seragam juru parkir (jukir) atau petugas parkir di Kota Solo berwarna biru dikenakan Mas Wali Kota untuk menyemarakkan pawai. Penampilan Mas Wali Kota dengan pakaian petugas parkir itu menarik perhatian warga yang menyaksikan pawai.

Pawai itu menampilkan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Solo, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan beberapa perusahaan swasta bertema 17 prioritas pembangunan Kota Solo.

Warganet yang melihat atau mendengar informasi di media sosial tentang pakaian petugas parkir yang dikenakan Mas Wali Kota dalam pawai itu juga ramai berkomentar. Banyak komentar satire dan banyak pula komentar bercanda atau komentar serius.

Beragam komentar membanjiri linimasa di sejumlah platform media sosial yang mengunggah foto Mas Wali Kota berpakaian petugas parkir. Komentar bercanda umumnya mengaitkan pakaian petugas parkir itu dengan isu politik menjelang Pemilu 2024.

Di Twitter, Zannuba Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid alias Yenny Wahid mengunggah komentar yang mengaitkan petugas parkir dengan petugas partai. Komentar yang bernada serius dari warganet mengulas pakaian petugas parkir itu terkait dengan persoalan perparkiran di Kota Solo.

Perparkirkan menjadi salah satu sumber pendapatan Pemerintah Kota Solo. Dengan seragam petugas parkir yang dikenakan itu Mas Wali Kota seperti mengungkapkan harapan bahwa perparkiran di Kota Solo harus dikelola dengan lebih terarah, teratur, dan bisa mendapatkan pemasukan sesuai target yang telah ditentukan.

Permasalahan perparkiran di Kota Solo sangatlah kompleks. Masalah itu mencakup sumber daya manusia, pengelolaan, hingga risiko kebocoran pendapatan. Ini sebagian dari banyak kendala dalam penataan perparkiran di Kota Solo.

Inovasi penarikan tarif parkir secara cashless dan inovasi yang lain belum mampu secara optimal meraih target yang ditetapkan. Masih banyak pelanggaran ketentuan perparkiran yang terjadi.

Di beberapa toko modern berjejaring saat menjelang hari besar banyak petugas parkir yang berjaga di halaman. Mereka hanya mengandalkan seragam seperti yang dipakai Mas Wali Kota saat karnaval, namun setelah hari besar lewat parkir di toko modern itu juga lenyap.

Ketika ada acara-acara besar yang mendatangkan massa tentu petugas parkir dadakan selalu bermunculan. Masalah ngepruk tarif parkir menjadi jamak, yaitu menarik tarif parkir jauh lebih mahal daripada ketentuan resmi.

Hal inilah yang perlu mendapatkan perhatian dan tindakan dari pemangku kepentingan agar tidak mengganggu warga yang hadir di acara-acara itu dan tidak menjadikan mereka kapok untuk datang ke Kota Solo hanya karena masalah parkir.

Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan menetapkan tarif parkir berdasarkan zona yang telah ditetapkan. Terdapat tiga zona parkir yang berlaku di Kota Solo, yaitu zona C, D, dan E.

Zona bisa dikenali lewat tanda yang terpasang. Zona parkir juga tertulis di karcis yang diberikan juru parkir atau petugas parkir sehingga ketahuan lokasi parkir yang digunakan termasuk ke dalam zona yang mana.

Juru parkir tak hanya berfungsi memberikan karcis kepada pemilik kendaraan, namun juga harus mampu menata, menjaga, dan membantu mengeluarkan kendaraan serta memberikan aba-aba kepada pengguna jalan.

Ini akan berimbas keamanan dan kenyamanan dirasakan bersama oleh pengguna jalan dan juru parkir. Dinas Perhubungan Kota Solo telah mengimbau pengguna jalan agar melaporkan juru parkir yang tidak menjalankan kewajiban.

Laporan harus dilampiri data lengkap, seperti waktu dan lokasi kejadian ihwal pelayanan juru parkir yang tidak memuaskan atau malah mengecewakan. Di zona yang telah ditentukan itu berlaku tarif progresif satu jam, yakni tiap kelebihan satu jam dikenakan tarif tambahan 100% dari tarif yang telah ditetapkan.

Di zona C tarif parkir sepeda motor Rp2.000, mobil Rp3.000, bus/truk sedang Rp5.000, dan bus/truk besar Rp7.000. Di zona D tarif parkir sepeda motor Rp1.500, mobil Rp2.000, bus/truk sedang Rp3.500, dan bus/truk besar Rp5.500.

Di zona E tarif parkir sepeda motor Rp1.000, mobil Rp1.500, bus/truk sedang Rp3.000, dan bus/truk besar Rp4.000. Kenyataan dalam praktik menunjukkan seluruh tarif dipukul rata Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Ketika Mas Wali Kota mengenakan seragam petugas parkir di acara yang mendatangkan kerumunan warga itu bisa menjadi pengingat kepada seluruh pemangku kepentingan agar perparkiran di Kota Solo dibenahi, tidak bermasalah, sehingga membuat warga yang sedang berkunjung di Kota Solo merasa nyaman, aman, dan tidak kapok mengunjungi Kota Solo lagi.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 23 Agustus 2023. Penulis adalah wartawan Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya