SOLOPOS.COM - Warga mencari ikan mabuk akibat pencemaran di Bengawan Solo, tepatnya ruas Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (7/5/2024).(Istimewa/S.M. Budi Utomo)

Konsentrasi limbah industri yang mencemari Bengawan Solo meningkat beberapa waktu terakhir. Konsentrasi limbah yang pekat terlihat jelas di dekat intake atau aliran masuk instalasi pengolah air milik PDAM Solo di Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Bertahun-tahun mengemuka anggapan bahwa saat masuk musim kemarau konsentrasi limbah di aliran Bengawan Solo meningkat. Ini disebabkan debit air Bengawan Solo berkurang. Anggapan demikian sama saja dengan menormalisasi pencemaran Bengawan Solo oleh industri-industri yang sengaja membuang limbah cair ke aliran sungai ini.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Permakluman bertahun-tahun, bahkan mungkin berdekade-dekade, itu menjadikan pencemaran Bengawan Solo oleh limbah industri dianggap hal biasa, bukan masalah. Realitas demikian semestinya dikoreksi.

Pada masa pemerintahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pernah mengemuka kebijakan cukup keras ihwal pencemaran Bengawan Solo oleh limbah industri. Kala itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan tenggat setahun bagi industri atau pabrik di dekat Bengawan Solo untuk membangun instalasi pengolah air limbah atau IPAL.

Kenyatannya kebijakan itu tanpa tindak lanjut. Setidaknya sampai kini tidak ada informasi tentang apakah industri atau pabrik-pabrik itu telah membangun IPAL atau belum. Tidak ada informasi pula apakah ada sanksi bagi industri yang tidak membangun IPAL.

Penanganan pencemaran sungai ini harus lintas daerah karena Bengawan Solo lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi. Pada 2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjanji akan berkoordinasi lintas daerah untuk mengatasi limbah di Bengawan Solo. Sampai saat ini belum ada pertemuan lintas daerah untuk membahas masalah ini.

Pada 2023 pula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo bersama otoritas terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusuri Bengawan Solo untuk memastikan sumber pencemaran. Penelusuran tersebut menemukan aliran limbah dari pabrik etanol dan sablon.

Jika sudah jelas sumber pencemarannya, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo harus memberikan sanksi tegas bagi pelaku industri yang membuang limbah mereka ke Bengawan Solo. Selama ini sanksi hanya berupa teguran yang tentu selesai dengan dianggap sebagai angin lalu.

Limbah dari industri etanol dan sablon bukan satu-satunya sumber pencemaran Bengawan Solo. Bisa jadi ada industri lain yang juga menyumbang pencemaran Bengawan Solo. Karena itulah perlu penelitian lebih lanjut sumber pencemaran dan di daerah mana saja.

Ketidakseriusan mengurusi pencemaran Bengawan Solo adalah pangkal masalah pencemaran di sungai ini selalu berulang dan bahkan dianggap normal. Bukan dianggap sebagai masalah lingkungan yang serius.

Sangat disayangkan langkah-langkah baik yang pernah “dirintis” tidak dilanjutkan dengan kebijakan yang serius. Balada Bengawan Solo dengan aliran limbah tiada henti bukan hanya merugikan 6.000-an pelanggan PDAM Solo, melainkan juga merusak ekosistem di sepanjang Bengawan Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya