SOLOPOS.COM - Muhammad Qomar (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pada  Desember 2022, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Muhammad bin Zayed Al Nahyan, di Abu Dhabi. Dalam kesempatan itu Wali Kota Solo menerima dana hibah dari UEA yang akan digunakan untuk membiayai program Pemerintah Kota Solo.

Program yang dimaksud, antara lain, penataan rumah tidak layak huni, melengkapi peralatan rumah sakit dan puskesmas, pembangunan pasar tradisional, dan permodalan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Hibah senilai Rp236 miliar (US$15 juta) itu memperlihatkan kebutuhan dana untuk program Pemerintah Kota Solo. Hibah adalah salah satu sumber dana. Hibah sering tidak berkelanjutan dan hanya sekali diberikan untuk satu tujuan saja. Banyak program Pemerintah Kota Solo yang berkesinambungan.

Dana abadi bisa menjadi solusi penerimaan berkesinambungan. Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah daerah bisa membentuk dana abadi pada pembukaan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah pada Selasa (17/1/2023) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Presiden Joko Widodo menyoroti anggaran daerah Rp123 triliun yang mengendap di bank pada akhir 2022. Ia mendorong agar dana tersebut bisa digunakan sebagai dana abadi pemerintah daerah.

Pengelolaan dana pemerintah sebagai dana abadi kerap disebut sovereign wealth fund (SWF). Dana abadi pemerintah dapat dilihat pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Lembaga ini memberikan beasiswa kepada hampir 35.000 orang dan membiayai lebih dari 1.800 penelitian senilai Rp119 triliun sejak awal pendirian sampai 1 Januari 2023.

Pemerintah juga mendirikan Indonesia Investment Authority (INA) sebagai SWF pada 2021. Dana Moneter Internasional (IMF) mendefinisikan SWF sebagai dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki pemerintah untuk menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang (IMF, 2007).

Menurut Sovereign Wealth Funds Institutes, SWF adalah dana investasi milik negara yang bersumber dari surplus neraca pembayaran, kegiatan penggunaan mata uang asing secara resmi, hasil dari privatisasi, pembayaran transfer pemerintah, surplus fiskal, dan/atau dari kegiatan ekspor.

IMF mengelompokkan SWF berdasarkan tujuan kebijakannya. Stabilization funds untuk bantalan anggaran negara menghadapi guncangan harga komoditas. Savings funds sebagai warisan kekayaan bagi generasi mendatang.

Reserve investment corporations untuk mengatasi biaya yang timbul akibat memegang dana cadangan atau untuk mengejar investasi dengan hasil yang lebih tinggi. Development funds untuk pembangunan sosio-ekonomi. Pension reserve funds untuk dana pesiun.

Total aset 100 SWF terbesar mencapai US$10,344 triliun. Tiga SWF dengan aset terbesar adalah China Investment Corporation (US$1,350 triliun), Norway Government Pension Fund Global (US$1,259 triliun), dan Abu Dhabi Investment Authority (US$790 miliar) (swfinstitute.org, 2023).

SWF membiayai proyek baru maupun lama pada berbagai sektor di dalam maupun luar negeri. Proyek tersebut mensyaratkan imbal hasil tinggi, seperti properti dan infrastruktur. Keuntungan investasi SWF sebagai dana abadi digunakan sesuai tujuan pendirian SWF.

SWF negara-negara kaya di kawasan Timur Tengah mampu membiayai proyek dengan modal sendiri. Ada juga SWF yang bekerja sama dengan investor swasta dalam membiayai proyek-proyek dengan tingkat pengembalian tinggi. Dengan cara ini, pembiayaan pemerintah melalui SWF tidak terlalu besar, namun mendatangkan imbal hasil yang tinggi.

INA mengembangkan kerja sama dengan investor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Pemerintah menyuntikkan modal awal dari APBN Rp75 triliun secara bertahap agar kepercayaan para investor tumbuh dan mau bekerjasama dengan INA. Dana abadi pemerintah daerah memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menuju Kemandirian

Pasal 164 undang-undang ini menyatakan dana abadi daerah dapat dibentuk dengan penetapan peraturan daerah. Pembentukan dana abadi daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

Pasal 164 ayat (3) menyatakan pengelolaan dana abadi daerah dapat menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, atau manfaat lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya; memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Pasal 165 menyatakan dana abadi daerah dikelola bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah. Sedangkan investasi atas dana abadi daerah harus bebas dari risiko penurunan nilai dan hasilnya menjadi pendapatan daerah.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021, kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi pendapatan yang penggunaannya ditentukan dan belanja tertentu. Kota Solo memiliki indeks kapasitas fiskal daerah 1,845. Angka tersebut terkategori sangat tinggi.

Dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, Kota Solo dapat menyelenggarakan dana abadi sesuai undang-undang. Kebutuhan belanja Pemerintah Kota Solo secara alami akan terus meningkat sesuai perkembangan pembangunan kota. Kapasitas fiskal akan membesar dan harus bisa dipenuhi secara mandiri, termasuk melalui dan abadi.

Dalam laporan hasil reviu atas kemandirian fiskal pemerintah daerah tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijelaskan kemandirian fiskal dalah indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah membiayai sendiri kegiatannya, tanpa tergantung dari luar, termasuk pemerintah pusat.

Indeks kemandirian fiskal (IKF) adalah hasil reviu atas kemandirian fiskal daerah yang dihitung berdasarkan rasio pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan daerah. Kategori IKF ialah belum mandiri (skor di bawah 0,25), menuju kemandirian (0,25-0,49), mandiri (0,50-0,74), dan sangat mandiri (0,75-1,00). Kota Solo memiliki IKF 0,2795 pada 2018; 0,2806 pada 2019, dan 0,2691 pada 2020. Kondisi ini perlu ditingkatkan karena IKF masih dalam rentang menuju kemandirian.

Dana abadi dapat membantu kemandirian fiskal di samping memberi kemudahan bagi Pemerintah Kota Solo karena menghasilkan penerimaan yang terprediksi secara teratur dalam jangka panjang. Hubungan khusus wali kota dengan pihak-pihak di Abu Dhabi bisa bermanfaat karena kota tersebut memiliki beberapa SWF yang mapan dan beraset besar.

Selain Abu Dhabi Investment Authority, ada Developmental Holding Company (beraset US$159 miliar), Emirates Investment Authority (US$ 87 miliar), dan Mubadala Investment Company (US$284 miliar). Sudah selayaknya Pemerintah Kota Solo meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak di Abu Dhabi, dari sekadar menerima dana hibah menjadi kerja sama pengelolaan keuangan.



(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 3 Februari 2023. Penulis adalah anggota Pengurus Harian Masyarakat Ekonomi Syariah Surakarta dan alumnus Program Master of Public Administration University of Malaya, Malaysia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya