SOLOPOS.COM - Baliho berisi tulisan sindiran kasus dugaan korupsi UPK Batuwarno di Desa/Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, Senin (8/1/2024). (Istimewa)

Tren korupsi makin meningkat. Kasus bertambah. Kebijakan pemerintah tidak mendukung pemberantasan korupsi. Transparency International Indonesia (TII) menyatakan Indeksi Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 hanya mendapat skor 34, sama dengan tahun sebelumnya.

Indonesia menempati peringkat ke-115 dari 180 negara yang dilibatkan dalam riset. Skor Corruption Perceptions Index (CPI) atau IPK 2023 Indonesia versi TII yang hanya 34 menunjukkan tidak ada kemajuan dalam pemberantasan korupsi.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Indonesia berada dalam kondisi yang stagnan apabila dilihat dari skor IPK 2023 itu. Peringkat Indonesia merosot lima poin dari peringkat ke-110 menjadi peringkat ke-115. IPK dirilis TII tiap tahun dengan tujuan memerangi korupsi politik. Skor berdasarkan indikator adalah 0 berarti sangat korup hingga 100 yang berarti sangat bersih.

Skor IPK Indonesia 2023 di kawasan Asia Tenggara berada di bawah Singapura dengan IPK 83 (stagnan), Malaysia 50 (naik tiga poin), Timor Leste 43 (naik satu poin), Vietnam 41 (turun satu poin), dan Thailand 35 (turun satu poin).

Skor IPK Indonesia 2023 itu harus menjadi cambuk. Penanganan tindak pidana korupsi—pencegahan dan penindakan–membutuhkan komitmen konkret dan dukungan penuh dari semua elemen bangsa.

Berbagai komponen masyarakat sipil, termasuk pers, berkali-kali telah mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan ”biasa-biasa saja”. Penguatan regulasi dibutuhkan untuk menguatkan kelembagaan dan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini malah seperti tersandera gara-gara “dilucuti” melalui revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan Undang-undang tentang Perampasan Aset dan perluasan lingkup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dua sistem regulasi ini bisa menjadi solusi di urusan kebijakan. Komitmen seluruh institusi pemerintah pusat hingga daerah untuk memperbaiki sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan dan persepsi positif dari publik sebagai pengguna layanan.

Ini akan terwujud dengan komitmen antikorupsi yang nyata dalam tindakan dan sikap, bukan sekadar slogan. Upaya pencegahan korupsi tidak boleh mengurangi intensitas penindakan yang keras, tegas, dan tanpa kompromi.

Pemerintah daerah harus menjalankan praktik bersih dalam penyelenggaraan negara. Korupsi tak hanya di pusat. Korupsi juga ada di daerah. Pemerintah daerah harus mendukung pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Di Kabupaten Boyolali, KPK menduga Pemerintah Kabupaten Boyolali mengintervensi pengisian Survei Penilaian Integritas atau SPI KPK 2023. SPI adalah alat untuk mengukur seberapa besar kerentanan pemerintah terhadap korupsi di suatu wilayah, namun tidak menunjukkan apakah di suatu daerah terjadi korupsi atau tidak.

KPK kemudian memutuskan tidak memublikasikan hasil SPI Pemerintah Kabupaten Boyolali pada 2023 itu. Inspektorat Kabupaten Boyolali membantah ada intervensi tersebut. Ini contoh di daerah masih mengemuka keraguan atas komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi secara nyata, bukan hanya slogan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya