SOLOPOS.COM - Sejumlah pramuka melakukan atraksi tongkat pada upacara pembukaaan Jambore Nasional Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, Jakarta, Minggu (14/8/2022). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menempatkan Gerakan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Dengan kata lain, Gerakan Pramuka tidak menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti seluruh siswa. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Peraturan menteri tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024. Ketentuan baru tentang Gerakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah ini tidak perlu menjadi kontroversi.

Dua ketentuan itu sebenarnya bisa dimaknai sebagai pengakuan terhadap Gerakan Pramuka sekaligus menjadi tantangan baru bagi Gerakan Pramuka. Ketika Gerakan Pramuka ditetapkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib, artinya wajib diikuti semua siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah, adalah pengakuan terhadap Gerakan Pramuka yang berhasil menjadi entitas pendidikan dan pelatihan karakter bagi generasi bangsa ini.

Pilihan terhadap Gerakan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib tentu berdasar kinerja dan prestasi nyata selama puluhan tahun sejak gerakan ini muncul di Indonesia. Ketika Gerakan Pramuka dinyatakan tak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib bukan berarti pengakuan itu dicabut. Ini harus dimaknai sebagai penguatan pengakuan itu.

Bahwa tanpa diwajibkan, Gerakan Pramuka telah menunjukkan diri sebagai gerakan yang layak dipilih dan diikuti. Gerakan Pramuka tak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib sesungguhnya mengembalikan hakikat gerakan ini pada sifat dasarnya, yaitu kesukarelaan.

Ada delapan sifat dasar Gerakan Pramuka yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab III Pasal 6, yaitu bersifat terbuka, bersifat universal, bersifat mandiri, bersifat sukarela, bersifat patuh dan taat terhadap konstitusi, dan bersifat nonpolitik.

Tantangan Gerakan Pramuka sekarang adalah mengaktualkan dan merelevankan diri. Teknik-teknik pelatihan dan pembinaan harus diselaraskan dengan kemajuan teknologi dan perkembangan sosial.

Ketika penetrasi teknologi informasi dan komunikasi begitu deras memapar anak-anak dan remaja, butuh sebuah gerakan yang netral dari berbagai kepentingan untuk membantu memberikan wawasan dan penguatan karakter luhur di kalangan mereka.

Dengan sifatnya yang inklusif, membangun kemandirian, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dan cinta tanah air serta sekaligus bebas dari jerat dan sekat politik dan ideologi, Gerakan Pramuka seharusnya mampu tampil sebagai salah satu suluh penuntun bagi generasi muda.

Gerakan Pramuka harus menjadi gerakan modern yang tidak meninggalkan kearifan-kearifan lokal. Ketika berhasil menjadi demikian, niscaya Gerakan Pramuka akan selalu menjadi pilihan utama di sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya