SOLOPOS.COM - Ilustrasi menyusui (Dailymail)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Masalah persusuan menjadi pembahasan utama dalam tanya jawab Islam kali ini, Kamis (6/8/2015).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Ulasan mengenai bagaimana pandangan Islam terkait persusuan anak pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi Jumat (22/12/2014).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Pak ustaz saya ingin tanya, tahun ini saya melakukan ibadah haji bersama suami, ibu mertua dan nenek. Waktu saya berangkat haji, anak kedua baru umur tiga bulan. Kemudian diasuh oleh kakak ipar yang kebetulan juga baru menyusui anaknya yang baru umur dua bulan.

Karena panggilan ibadah haji tahun ini, padahal saya baru punya anak umur tiga bulan, sebab kalau tidak berangkat sekarang, mungkin saya berhaji menunggu sampai 11 tahun lagi. Lalu anak saya susukan kepada kakak ipar yang kebetulan juga punya anak berumur dua bulan. Bagaimana menurut ajaran Islam?

Setelah pulang haji, anak saya akan saya susui sendiri. Selama saya ibadah haji, saya memberi uang kepada kakak ipar sebesar Rp400.000 untuk beli vitamin agar anak saya tetap sehat. Bolehkah saya berbuat demikian? Terima kasih atas jawaban Ustaz.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Ny. Sarmini Sudibyo/Ceper, Klaten]

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ibu Sarmini Sudibyo yang dirahmati Allah. Kasus keluarga Ibu Sarmini hampir sama dengan kasus keluarga Ustaz. Pada tahun 1980, saya dan istri melakukan ibadah haji yang pertama dan pada waktu itu istri Ustaz juga punya anak baru usia dua bulan. Lalu kebetulan adik kandung saya, juga punya anak baru usia tiga bulan.

Lalu anak kandung saya, saya titipkan ke adik kandung untuk disusui selama kurang lebih 40 hari. Setelah pulang haji, lalu disusui oleh ibunya sendiri.

Jadi Ibu Sarmini, mohon Ibu baca Alquran surat An Nisa’ ayat: 23. Yang artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara saudara yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusui kamu (ibu susu) dan saudara saudara perempuan sepersusuan.

Ibu Sarmini Sudibyo yang terhormat.

Di bawah ini Ustaz sampaikan beberapa hal yang berkenaan persusuan:

1. Beberapa ulama berpendapat bahwa apa yang diharamkan karena persusuan, tidak selamanya seperti yang diharamkan karena nasab (keturunan).

2. Balita yang belum mencapai umur dua tahun (usia penyusuan) jika menyusu kepada seorang wanita lain. Maka wanita itu menjadi ibu susunya. Anak-anak ibu susuan baik dari suami yang sekarang, atau suami terdahulu maupun yang akan datang, semuanya menjadi saudara saudara susu bagi anak yang menyusu itu. Suami ibu susuan menjadi ayah susuan walaupun dari ibu yang lain juga menjadi saudara susu. Saudara dari ayah susuan menjadi pamannya.

3. Persusuan yang dianggap syah yaitu sampai bayi itu sendiri melepaskan mulutnya dari puting ibu susu dengan kemauan sendiri lama atau sebentar.

4. Saudara saudara dari anak yang menyusu tidak terpengaruh apa-apa. Mereka boleh kawin dengan anak-anak dari ibu penyusu. Jadi yang terkena hukum penyusuan hanya yang menyusu saja.

5. Penyusuan hanya bagi bayi di bawah umur dua tahun. Bila lebih (termasuk suaminya sendiri) maka lepas dari hukum penyusuan.

6. Adapun tranfusi darah bagi bayi tidak dapat dinamakan dengan penyusuan.

Demikian, semoga Ibu Sarmini menjadi lebih jelas. Imbauan Ustaz agar ibu sering/rajin mengikuti pengajian yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya