SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat perjanjian pranikah (Ottenpenna.co.uk)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum Islam soal perjanjian pranikah? Simak ulasan tersebut dalam Tentang Islam kali ini, Senin (7/9/2015), yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, (4/4/2014) lalu.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, saya gadis berumur 24 tahun, beragama Islam. Akan melangkah ke perkawinan dengan pemuda warga negara Belanda berumur 30 tahun.

Calon suami saya itu mendapat tugas belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan sudah selesai. Dia masuk Islam pada Januari 2014 di kantor Majelis Ulama Indoneia (MUI) Yogyakarta. Jadi, dia mualaf.

Kedua orang tua saya mengizinkan saya menikah dengan dia karena dia sudah masuk Islam. Rencana perkawinan diselenggarakan di Kantor Urusan Agama di Pakualaman, Yogyakarta.

Saya mohon dengan hormat, agar Ustaz Amir menjadi saksi dalam pelaksanaan pernikahan tersebut atas permintaan kedua orang tua saya. Saya bernama Enis Zuhroti sedangkan calon mempelai laki-laki bernama Roy Van Olden.

Pertanyaan saya Pak Ustaz:

1. Biar saya dan kedua orang tua mantap dimohon kesediaan Ustaz untuk menjadi saksi dalam perkawinan tersebut.

2. Di samping surat akta nikah dari KUA, saya sekeluarga ingin membuat perjanjian pranikah untuk mengatur mengenai harta, pengurusan anak, kekerasan dalam keluarga, poligam,i dan sebagainya. Bolehkah perjanjian pranikah menurut hukum Islam?

3. Di mana negara-negara Islam yang sudah menerapkan atau mengizinkan perjanjian pranikah? Sebab, saya membaca sebuah majalah di mana para artis di Indonesia juga melakukan perjanjian pranikah.

Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum aarahmatullahi wabarakaatuh. [Enis Zuhroti, S.E, Pakualaman, Yogyakarta]

Ustaz Menjawab

Walaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Ananda Enis Zuhroti yang dirahmati Allah, saya siap untuk menjadi saksi dalam acara pernikahan Anda berdua di KUA Pakualaman, Yogyakarta.

Saya mohon dijemput di Fakultas Filsafat UGM, sebab saya dosen di fakultas tersebut. Harap undangan dilampirkan. Untuk memperkokoh hubungan suami istri, di samping buku nikah dari KUA, juga ada perjanjian pranikah yang dikuatkan oleh notaris setempat.

Menurut pengamatan saya, perjanjian pranikah sudah dilakukan di beberapa negara Islam, seperti Mesir, Tunisia, Syiria, dan beberapa negara lainnya.

Tentang perkawinan, calon suami dan istri dibenarkan membuat perjanjian pranikah, dan harus dipatuhi bersama setelah akad nikah dilangsungkan.

Sebenarnya di dalam hukum Islam sudah lengkap tentang hak-hak dan kewajiban antara suami dan istri, tentang harta bawaan, gana-gini, tentang akibat perceraian dan sebagainya.

Isi perjanjian pranikah dapat berupa permintaan nonmateri dan juga daftar barang yang dibawa istri dan suami ketika menikah. Perjanjian pranikah ditandatangani oleh suami dan disimpan oleh wali istri.

Jadi, dalam perjanjian pranikah, pihak istri menuliskan permintaannya kepada suami, misalnya agar tidak merokok atau bertempat tinggal di tempat/atau di rumah istri.

Tujuan perjanjian pranikah antara lain menjaga hak-hak istri dan menekan angka perceraian. Perjanjian ini mencegah suami agar tidak semena-mena terhadap istri.

Ulama yang membolehkan perjanjian pranikah antara lain Ibnu Al-Qoyyim dalam kitabnya Al Mughni dan juga Ibnu Taimiyah. Di Indonesia publik belum tahu tentang perjanjian pranikah.

Artis bernama Ussy Sulistyowati dan Andika Pratama yang membuat perjanjian pranikah guna mengukuhkan cinta mereka berdua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya