SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Janji suami yang mengaku mencintai sang istri ternyata tidak terbukti. Nyatanya, seorang suami di Solo justru pergi meninggalkan sang istri begitu saja.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Terkait dengan itu, sang istri pun berada dalam dilema. Bagaimana sebaiknya sang istri dalam menghadapi masalah rumah tangganya tersebut? Simak ulasannya kali ini, sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (22/3/2013) lalu.

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustaz, saya ibu rumah tangga. Saya bingung dan sakit hati karena suami saya pergi tanpa pamit kepada istri maupun kepada orangtuanya. Padahal sekarang saya hamil tiga bulan. Pak Ustaz, memang saya cerewet, minta ini minta itu, kata orang memang orang sedang hamil muda (nyidam) banyak tingkah. Kata mertua saya itu gawan bayi.

Kata teman, suami saya pergi tanpa pamit karena merasa dirinya bukan ayah dari bayi yang saya kandung.

Saya berani bersumpah bahwa suamilah yang menghamili saya. Dalam kata lain, suami berani menuduh saya berbuat zina. Naudzubillah.

Pertanyaan saya Pak Ustaz.  Sebelum menikah, suami membuat surat kepada saya bahwa dia cinta kepada saya 100% dan akan selalu setia kepada saya.

Sekarang saya merasa dizalimi karena pada waktu ijab kabul, suami sudah membaca sighot taklik (berjanji) di hadapan publik bahwa dia sanggup memberi nafkah lahir batin kepada istri dan selalu menjadi pengayom istri. Kenyataannya, sekarang dia minggat sejak awal Desember 2012.

Dengan adanya kasus tersebut, saya minta nasihat, bagaimana solusi terbaik bagi saya.
Wassalamualaikum Wr. Wb. [A, Serengan, Solo]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam Wr.Wb.
Ibu A yang dirahmati Allah. Ustaz hanya mendoakan agar ibu diberi kekuatan, kesabaran dalam menghadapi ujian yang cukup berat.

Menurut Ustaz, suami ibu sudah melanggar hukum syariat Islam maupun negara (hukum positif). Suami ibu berani berbuat tetapi tidak mau bertanggung jawab.

Kemudian soal menuduh istri berbuat zina, syaratnya ketat yaitu harus ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka [yang menuduh itu] 80 kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,” (QS An Nur: 4).

Di dalam QS An Nur ayat 23-25, Allah telah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik (salehah), berbuat zina, maka mereka terkena laknat di dunia dan di akhirat dan lagi mereka mendapat siksa (azab) yang besar, pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki, menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dulu mereka kerjakan.

Solusi yang Ustaz berikan adalah Anda harus sabar dan salat dengan khusyuk, dekati kedua orangtua minta dukungan dan minta doa restu agar sang suami yang ingkar janji segera sadar dan mau bertanggung jawab. Bila sampai bayi lahir dia tetap wanprestasi, saya anjurkan gugat cerai saja. Insya Allah akan lebih baik. Semoga Allah SWT memberi jalan keluar yang terbaik. Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya