SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Dua orang perempuan yang satu kamar kos terlibat hubungan terlarang. Keduanya terjerumus dalam hubungan sesam jenis.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Salah satu perempuan lesbi tersebut mengaku ingin bertobat. Bagaimana cara yang tepat untuk bertobat? Simak ulasan mengenai hal itu sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (22/11/2013).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ustaz Amir yang saya hormati. Saya seorang mahasiswi masih kuliah di sebuah universitas. Saya kos di asrama putri. Satu kamar dua orang, sama-sama cewek. Saya bersama teman sama-sama alumni sebuah SMA. Karena pengaruh teman dan budaya Barat dan majalah yang memuat pergaulan bebas, maka sudah hampir satu tahun, terus terang Pak Ustaz, saya bersama teman sekamar terlibat hubungan sesama jenis. Sekarang saya baru sadar setelah membaca majalah agama dan mendengarkan ceramah di radio bahwa perbuatan seperti itu adalah dosa besar.

Pertanyaan saya Pak Ustaz:

1. Dilihat dari ilmu kesehatan, apa bahaya melakukan hubungan sesama jenis?

2. Bagaimana hukumnya terkait perbuatan yang saya lakukan ini?

3. Saya ingin bertobat. Bagaimana caranya agar tobat saya diterima oleh Allah S.W.T?

Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Eny/nama samaran, Pabelan, Kartasura]

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.

Ananda Eny, Ustaz bukan dokter, tetapi yang jelas perbuatan seperti yang dilakukan ananda itu melanggar syariat/hukum Islam. Hubungan seksual dengan sesama perempuan merupakan perbuatan terkutuk, karena menyalahi fitrah manusia.

Sama saja hukumnya perbuatan homoseksual juga terkutuk/terlarang. Kedua-duanya termasuk dosa besar. Kalau di negara Barat ada kasus perkawinan manusia sejenis itu juga perbuatan terlarang, karena melanggar fitrah.

Bulan yang lalu Ustaz juga mendapat pertanyaan tentang hukumnya melakukan onani. Di zaman kaum Nabi Luth juga sudah ada kasus semacam ini. Ini juga terlarang dan juga bisa mengganggu kesehatan.

Dasar hukumnya adalah Q.S. Hud: ayat 82-83 yang artinya: Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi yang diberi tanda oleh Tuhanmu dan siksaan itu adalah bagi kaum Nabi Luth, karena perbuatan dholim.

Kalau Anda sudah sadar dan ingin bertobat maka perhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mudah-mudahan Anda melakukan hubungan sesama jenis karena benar-benar belum tahu kalau perbuatan itu salah dan dosa besar.

2. Setelah tahu dan sadar, maka segera Anda bertobat dengan tobat yang sungguh-sungguh (tobat nashuha).

3. Anda harus berjanji kepada Allah S.W.T. bahwa benar-benar tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu sampai akhir hayat.

4. Percayalah bahwa Allah SWT Maha Pengasih dan Maha Penyayang dan Maha Menerima tobat hambanya.

5. Walaupun seseorang telah melakukan perbuatan dosa bermacam-macam dan akhir hayatnya dia bertobat dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya, kecuali perbuatan syirik. Menyekutukan Allah merupakan dosa yang tidak akan diampuni dan akhirnya neraka jahanam tempat kembalinya.

Demikian solusi Ustaz, semoga tobat Anda diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya