SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi politik uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Terkadang uang pelicin menjadi salah satu cara bagi sebagian orang dalam memuluskan rencananya. Praktik seperti ini bahkan dianggap sudah menjadi fenomena umum.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Sementara itu, Islam memandang uang pelicin adalah sesuatu yang tidak disenangi Allah alias menjadi sesuatu yang haram. Ulasan ustaz tentang uang pelicin ini dibahas tuntas dalam Harian Umum Solopos edisi Jumat (13/2/2015).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Mohon nasihat Ustaz tentang uang pelican (sogok) kepada pejabat tertentu dengan maksud agar cepat diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena telah lulus seleksi calon PNS.

Pertanyaan saya Ustaz, saya dan tetangga saya ikut tes calon PNS dan dinyatakan lulus, namun sampai sekarang belum ada panggilan dan kami sangat ingin dipanggil untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi PNS karena memang  ingin segera menjadi PNS.

Agar SK PNS segera keluar, kami sepakat untuk menjual sapi milik orang tua kami dan hasil penjualan sapi tersebut untuk memberi ”uang syukuran” atau pelicin kepada pejabat terkait agar SK PNS segera keluar.

Ada kabar di daerah lain dengan memberi uang pelican SK-nya cepat keluar. Bagaimana hukumnya kalau kami memberi uang pelicin kepada pejabat terkait?
Wassalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Sukriyanto]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saudara Sukriyanto yang dirahmati Allah, ditinjau dari kacamata ajaran Islam, yang namanya uang pelican, uang syukuran, uang semir, uang sogok, uang suap dan sebagainya dalam bahasa fikih disebut rasywah, risywah, atau rusywah.

Secara prinsip, uang tersebut hukumnya haram. Nabi Muhammad SAW melaknat orang yang member suap dan orang yang menerima suap. Coba Saudara baca dalam Kitab Subulussalam Jilid II halaman 124, di situ disebutkan rasywah yang didapat atau dipungut oleh pejabat tertentu sebagai imbalan untuk mempercepat urusannya tergolong perbuatan tidak benar, tidak adil, dan hukumnya adalah haram.

Jadi baik pemberi maupun penerima rasywah sama-sama berdosa. Oleh karena itu, Ustaz menganjurkan Anda sabar, tawakal, dan berdoa kepada Allah SWT. Lewat ikhtiar dan doa insya Allah usaha Anda dimudahkan, tanpa menempuh jalan yang sesat.

Manusia wajib berikhtiar dan berdoa, Allah-lah yang mengabulkan doa atau permohonan. Meskipun banyak orang melakukan hal tersebut, Anda jangan ikut melakukan perbuatan haram itu.

Hidup di dunia hanya sementara, hidup yang kekal dan langgeng hanyalah hidup di akhirat kelak. Anda ketahui bahwa Allah menciptakan manusia dan seluruh makhluk sudah disiapkan rezekinya.

Kita wajib berusaha dan berusaha. Ketahuilah bahwa rezeki itu tidak harus menjadi PNS. Kalau memang sudah berusaa dan berdoa belum terkabul, jangan berputus asa, mungkin rezeki Anda disiapkan Allah SWT melalui berwiraswasta, misalnya berdagang dan sebagainya.

Kota Mekah dan Madinah penduduknya sebagian besar adalah pedagang. Ustaz lihat di sana para pedagang relatif kaya raya. Demikian nasihat Ustaz, usaha terus dan jangan mengenal putus asa. Allah beserta kita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya