SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Zakat adalah rukun Islam ketiga yang sebaiknya dilakukan bagi yang mampu. Tapi bagaimana jika penghasilan seorang muslim ternyata belum mencapai nisab yang seharusnya untuk zakat?

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Simak ulasan mengenai hal tersebut sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (20/12/2013).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Ustaz yang saya hormati, saya guru di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Solo, gaji bersih tiap bulan Rp1 juta. Setiap bulan saya harus mengangsur kredit sepeda motor senilai Rp500.000. Gaji bersih saya setiap bulan tinggal Rp500.000.

Ketika saya mengambil kredit, harga emas murni per gram senilai Rp100.000. Apakah penghasilan saya tersebut terkena zakat? Kalau saya harus membayar zakat, bagaimana cara menghitungnya? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Sudadi, guru SMP swasta di Solo]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Setiap orang Islam yang telah mempunyai harta satu nisab (85 gram emas murni) maka setiap akhir tahun wajib dizakati senilai 2,5%.

Menurut data yang Anda laporkan, penghasilan satu tahun setelah dikurangi kredit bank senilai Rp500.000 sama dengan Rp500.000 x 12 bulan=Rp6 juta. Apabila dikurangi biaya hidup dan lain-lainnya maka penghasilan Anda tentu akan lebih kecil lagi.

Padahal harga emas murni 85 gram=85 gram x Rp100.000=Rp8,5 juta. Dengan demikian jelaslah bahwa gaji Anda sebelum dikurangi biaya hidup sudah lebih kecil dari harga emas 85 gram emas murni.

Oleh karena itu, menurut ketentuan hukum Islam, saya mengambil kesimpulan Anda tidak wajib membayar zakat. Saran saya, lengkapi perpustakaan Anda sehingga sebagai guru/pendidik akan lebih luas pengetahuannya tentang hukum Islam.

Banyaklah bertanya kepada para ulama, ustaz, cendekiawan muslim agar bertambah luas wacana keislaman Anda. Ikuti dan dengarkan siaran radio dakwah Islam. Demikian jawaban saya semoga Anda lebih jelas dan paham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya