SOLOPOS.COM - Mulyanto (solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pemilihan  umum serentak kepala daerah yang direncanakan berlangsung pada 2024 telah membawa dampak bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2023 ini.

Gubenur Jawa Tengah, misalnya, mempunyai periode memimpin daerah Jawa Tengah selama lima tahun, yaitu 2018—2023, demikian pula Bupati Karanganyar dan Bupati Kudus.  Kepala daerah dalam membangun wilayah berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Dokumen ini menjadi pedoman menyusun perencanaan tahunan daerah yang bernama rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). RKPD menjadi acuan menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pada tahun ini pemerintah daerah menyusun dua dokumen penganggaran, yaitu APBD perubahan tahun 2023 dan APBD tahun 2024. APBD perubahan 2023 masih menggunakan peraturan yang berlaku hingga 2023.

Pertanyaan yang muncul adalah apa dasar hukum menyusun APBD tahun 2024 yang sudah tidak ada lagi dokumen RPJMD karena sudah berakhir pada 2023?  Inilah yang dinamakan sebagai periode atau masa transisi.

Saya yang diundang oleh Komisi B [Bidang Perekonomian] DPRD Kabupaten Kudus untuk mendiskusikan penyusunan APBD perubahan tahun 2023 dan penyusunan APBD tahun 2024 menelusuri berbagai dasar hukum yang relevan untuk penyusunan dua dokumen APBD tersebut dalam waktu yang hampir bersamaan.

Untuk menyusun APBD perubahan tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kudus menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023 yang kemudian diacu untuk menyusun RKPD perubahan tahun 2023.

RKPD perubahan diturunkan ke penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) perubahan dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan tahun 2023. KUA dan PPAS perubahan tahun 2023 yang telah disepakai oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD diacu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).

Dalam menyusun APBD tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus menggunakan dasar Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026. RPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2023 pada 30 Maret 2023.

Penyusunan RPD bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2023  mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 perihal Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru.

RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2023 pada 8 Mei 2023. Tanggal penetapan ini sebenarnya menyalahi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022. Seharusnya RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 ditetapkan paling lambat pada pekan ketiga Maret 2023

RPD yang membahas kondisi apa pun yang direncanakan terjadi pada 2024 dijadikan dasar menyusun RKPD tahun 2024. RKPD dijadikan dasar menyusun KUA dan PPAS 2024. Berdasar Pasal 90 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen KUA dan PPAS 2024 harus ditandatangai kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat pada pekan kedua Agustus 2023.

Ayat (3) mengatur KUA dan PPAS menjadi pedoman perangkat daerah menyusuna dokumen RKA-OPD 2024. Pembahasan dokumen RKA-OPD bermuara pada penetapan APBD tahun 2024.

Sebagai penjabaran tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020–2024, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 difokuskan mencapai target–target pembangunan dalam RPJM Nasional Tahun 2020–2024 serta meletakkan fondasi yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045.

Tema RKP 2024 adalah Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. RKP 2024 ini dijabarkan dalam tujuh prioritas nasional dan delapan arah kebijakan.

Tujuh prioritas itu, pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Ketiga, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Keempat, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Kelima, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Keenam, membangun kingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. Ketujuh, memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.

Delapan arah kebijakan adalah, pertama, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Kedua, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan. Ketiga, penguatan daya saing usaha.

Keempat, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan. Kelima, pembangunan rendah karbon dan transisi energi. Keenam, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Ketujuh, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Kedelapan, pelaksanaan Pemilu 2024.

Pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota harus mengintegrasikan dua prinsip tersebut ke dalam dokumen RKPD 2024 yang selanjutnya dilaksanakan dalam APBD 2024. Meskipun akan banyak penjabat kepala daerah, perhatian terhadap penyelesaian masalah pembangunan harus yang utama.

Tahun 2024 yang lebih kental bernuansa politik tidak harus disertai alokasi  anggaran yang berlebih pada masalah politik.  Upaya mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan per kapita penduduk, pengurangan angka pengangguran, pengurangan angka kemiskinan, pengurangan ketimpangan distribusi pendapatan, serta peningkatan kualitas manusia harus tetap menjadi perhatian yang utama.

Ini sesuai amanah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 perihal Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah. Capaian kinerja makro daerah harus benar-benar mendapatkan perhatian serius dan utama.

Penjabat kepala daerah jangan mengarahkan APBD 2024 untuk kepentingan politik, tetapi untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak. Inilah salah satu bentuk transisi pembangunan daerah yang baik dan berhasil. Bbukan sebaliknya, menggunakan anggaran publik (baca: APBD) untuk kepentingan politik semata.



(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 14 September 2023. Penulis adalah dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya