SOLOPOS.COM - Romi Febriyanto Saputro, Kasi Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Perpustakaan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen (ist)

Romi Febriyanto Saputro, Kasi Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Perpustakaan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen (ist)

Trias politika merupakan ajaran ketatanegaraan yang membagi dan memisahkan kekuasaan negara menjadi kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (eksekutif) dan kekuasaan untuk mengadili para pelanggar undang-undang (yudikatif).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Teori ini kali pertama  dilontarkan Montesquieu (1689–1755), seorang ahli filsafat politik Prancis, dalam bukunya yang sangat terkenal De’l Esprit des Lois yang kurang lebih berarti jiwa perundang-undangan.

Buku ini terbit pada 1748. Buku ini terbit sebagai reaksi atas kekuasaan para raja yang bersifat totaliter pada masa itu. Buku ini pula yang kemudian menjadi inspirasi terjadinya Revolusi Prancis untuk menggulingkan pemerintahan tirani yang dilambangkan dalam  bentuk Penjara Bastile.

Hakikat pembagian kekuasaan dalam trias politika adalah untuk mencegah terjadinya praktik sewenang-wenang dari pemegang kekuasaan dan mewujudkan kekuasaan yang bersih dari segala macam bentuk penyimpangan termasuk di antaranya praktik korupsi.

Namun, bagaimana jadinya jika kekuasaan yang sudah terbagi tiga tersebut sama-sama tertular penyakit korupsi? Mungkinkah ketiga lembaga tersebut mampu menjalankan fungsinya dengan baik?

Hasil Global Corruption Barometer 2005 yang dilakukan Gallup International menunjukkan kecenderungan korupsi global, termasuk Indonesia. Survei dilakukan di 69 negara dengan jumlah responden 54.260 orang.

Khusus untuk Indonesia, partai politik sebagai lembaga terkorup dengan nilai 4,2 (dari kisaran 1-5, makin tinggi makin korup). Parlemen menduduki peringkat di bawahnya, yaitu dengan nilai 4,0. Institusi kepolisian dan bea cukai  menduduki peringkat selanjutnya dengan nilai 4,0.

Urutan selanjutnya adalah peradilan (3,8), pajak (3,8), registrasi dan perizinan (3,5), sektor bisnis (3,5), lembaga pendidikan (3,0), peralatan (3,0), militer (2,9), pelayanan kesehatan (2,7), media (2,4), LSM (2,4) dan lembaga keagamaan (2,1).

Hasil survei di atas menunjukkan semua unsur trias politika telah dijangkiti penyakit kleptomania. Lembaga eksekutif diwakili bea cukai, pajak, registrasi dan perizinan, peralatan serta pelayanan kesehatan. Lembaga legislatif diwakili partai politik dan parlemen.

Lembaga yudikatif diwakili dunia peradilan. Jadi, trias politika telah mengalami distorsi dalam praktik menjadi trias kleptomania yang tidak mengabdi untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

Menurut Montesquieu, rakyat akan jatuh ke dalam kemalangan apabila orang-orang yang mereka percayai–yang selalu ingin menyembunyikan kebobrokan mereka–melakukan korupsi. Kepada rakyat mereka selalu berbicara mengenai kebesaran negara. Di tengah perilaku serakah itu, mereka mengimbau rakyat untuk hidup sederhana.

T Jacob melukiskan kondisi ini dalam bukunya Tragedi Negara Kesatuan Kleptokratis (2004). Kita berangkat pada 1945 dengan maksud membentuk negara kesatuan yang demokratis. Tetapi, dalam perjalanan  yang selalu ditekankan adalah kesatuan, bukan demokrasi.

Dengan mengubah demokrasi menjadi kleptokrasi (pemerintahan penjarah), hancurlah kesatuan. Kleptokrasi adalah pemerintahan inegaliter yang sama sekali tidak adil. Inti kleptokrasi adalah memindahkan kekayaan nasional dari rakyat kepada lapisan atas yang berkuasa: politikus dan birokrasi, militer dan polisi, pengusaha dan pemilik modal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sekitar 60% pegawai negeri sipil (PNS) diduga melakukan korupsi dengan modus perjalanan dinas. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  mengungkapkan 50% PNS muda yang kaya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Indikator kaya ini adalah bergaya hidup mewah, mempunyai barang mewah dan mempunyai rekening tidak wajar.

Masalah korupsi yang merugikan keuangan negara sudah sampai pada tahap sangat mengkhawatirkan karena sudah menyentuh lembaga legislatif atau DPR.  Lembaga yang mestinya menyuarakan kepentingan rakyat malah terlibat korupsi.  Di zaman Orde Baru, uang negara dikorupsi saat pekerjaan proyek pembangunan dimulai.

Saat ini, uang negara dikorupsi sejak APBN mulai dibahas di DPR hingga proyek-proyek pemerintah mulai dikerjakan. Hal ini seperti yang terjadi ketika KPK menangkap sekretaris daerah (Sekda) Kota Semarang serta dua anggota DPRD Kota Semarang. Ketiganya diduga terlibat suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD 2012.

Keadilan runtuh

Lembaga yudikatif  juga telah melukai hati rakyat dengan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Di ranah yudikatif, ICW mencatat dalam paruh pertama 2009, 70% dari 222 terdakwa kasus korupsi divonis bebas oleh pengadilan, baik di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.

Tapi, ironisnya, putusan-putusan pengadilan yang menghukum rakyat kecil semakin meningkat. Tiga butir kakao telah mengantar Mbok Minah ke pengadilan. Sebutir semangka juga menyeret Samsul Hadi ke meja hijau.

Trias politika yang dicita-citakan untuk memisahkan sekaligus membatasi kekuasaan tidak berdaya sama sekali menghadapi belitan korupsi di negeri ini. Tidaklah mengherankan jika KPK menyebut Indonesia berada dalam keadaan darurat korupsi. Korupsi sudah dianggap hal wajar dalam kehidupan sehari-hari karena sudah mendarah daging dalam semua lembaga negara.

Orang Jepang mengatakan ikan mulai busuk dari kepalanya. Pejabat publik baik di eksekutif maupun yudikatif serta wakil rakyat adalah kepala ikan dan organisasi yang di bawahnya adalah badan ikan. Jadi, dapat kita bayangkan apabila kepala ikan busuk, kinerja organisasi pun akan cepat membusuk. Siapa yang paling rugi? Lagi-lagi rakyat!

Untuk mengobati korupsi, negara mesti menempatkan orang yang tidak berpotensi menjadi koruptor pada sektor pelayanan publik. Apabila seseorang sudah disorot negatif, harus segera ditarik dan tidak perlu berlama-lama bekerja pada posisi tersebut sehingga tidak sempat berlaku koruptif. Ya Tuhanku, berilah bangsa ini petunjuk-Mu…!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya