SOLOPOS.COM - Agus Sulistyo (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pemilihan  Umum (Pemilu) 2024 dipastikan menggunakan sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi sistem pemilu dari sejumlah pihak dengan menerbitkan Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 15 Juni 2023.

Spekulasi dan kegamangan di ranah publik harus berakhir karena tidak ada ruang lagi mempertanyakan sistem Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Dalam amar putusan MK tentang sistem pemilu tersebut terdapat pesan penting tentang politik uang yang perlu menjadi komitmen multipihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), peserta pemilu, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan kepemiluan.

Putusan MK atas sistem pemilu tersebut memerintahkan tiga langkah memerangi politik uang. Pertama, partai politik dan calon anggota DPR/DPRD berkomitmen tidak menggunakan politik uang. Dalam konteks politik Indonesia, sistem proporsional tertutup sepertinya belum tentu menjadi resep yang mujarab untuk menyelesaikan masalah politik uang.

Sistem pemilu apa pun menunjukkan politik uang telah berkelindan dalam ”simbiosis mutualisme” yang berimplikasi munculnya aroma tak sedap dalam setiap pesta demokrasi. Lebih tepatnya masalah politik uang merupakan masalah yang sifatnya lebih struktural.

Pada masa Orde Baru menggunakan sistem proporsional tertutup, politik uang juga sudah terjadi. Pada masa awal reformasi, saat penyelenggaraan pemilu pada 1999 dan 2004, menggunakan sistem semi proporsional terbuka ternyata juga terjadi praktik politik uang.

Kenyataan itu berlanjut pada berkecambahnya politik uang hingga Pemilu 2019 yang tak kunjung berkurang. Pemikiran bahwa sistem proporsional tertutup adalah pilihan untuk menghentikan praktik politik uang, menurut Firman Noor, sistem ini membuka peluang politik uang dari dua tingkat.

Tingkat pertama adalah transaksi yang dilakukan antara calon anggota legislatif dengan pemimpin partai politik. Potensi politik uang pada tingkat ini terjadi pada saat proses kandidasi, perekrutan, dan seleksi calon anggota legislatif, khususnya dalam memperoleh tiket “nomor urut topi” (nomor satu hingga tiga) atau nomination buying dalam daftar surat suara.

Tingkat kedua adalah potensi politik uang melalui pengurus partai politik yang ditugaskan di suatu wilayah untuk memengaruhi pemilih agar mencoblos partainya. Mereka yang mendapat tiket nomor urut topi (nomination buying) bisa saja tergoda untuk melakukan politik uang demi memuluskan keterpilihannya.

Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membedakan latar belakangnya. Jika kita menengok ke belakang, pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019 Bawaslu Jawa Tengah menangani tidak kurang dari 11 kasus pelanggaran pidana pemilu. Lima di antaranya adalah tindak pidana politik uang dengan sangkaan pelanggaran Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Lima kasus politik uang itu terjadi di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang. Vonis pengadilan negeri variatif, antara 10 hari sampai dengan dua bulan penjara. Pada kasus di Kabupaten Semarang, pengadilan negeri setempat menyatakan onstslag van alle rechtsvervolging atau putusan onstslag/bebas.

Daya Cegah

Putusan onstslag kepada pelaku politik uang tentu tidak memberikan tafsir tunggal di masyarakat terhadap subjek pelaku politik uang. Sanksi administratif dalam Undang-undang Pemilu, terutama Pasal 285 dan 286, berupa pembatalan sebagai pasangan calon/caleg apabila terbukti semestinya dilaksanakan tanpa membedakan latar belakangnya agar mempunyai ”daya cegah” yang efektif.

Penegakan hukum akan menguatkan ”daya cegah” ketika vonis pengadilan berimplikasi sampai ke pengusulan ”pembubaran” partai politik. Dalam konteks yang lain, apabila desain regulasi tentang sanksi yang memberikan efek jera dibebankan kepada pemilih agar tidak memilih politikus/caleg yang melakukan politik uang dalam kontestasi elektoral rasanya tidak sepenuhnya tepat.

Tidak cukup pula dengan membebankan dan memperketat pengawasan serta penindakan yang menjadi tugas Bawaslu karena integritas seluruh komponen bangsalah yang menjadi problem dasar bangsa ini. Secara filosofis menjadi perenungan dan tugas seluruh elemen bangsa untuk memikirkan dan mencari solusi bersama.

Komitmen dan solusi agar sistem proporsional terbuka bisa diterapkan dengan mengurangi residu demokrasi dan politik uang. Ketiga, masyarakat perlu diberi  kesadaran dan pendidikan politik agar tidak menerima politik uang.

Dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia, sistem proporsional terbuka telah menghadirkan wajah Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika di ruang parlemen pusat dan lokal. Wajah parlemen pusat dan lokal bak representasi keterwakilan beragam kelompok kepentingan politik, agama, sosial budaya, dan ekonomi secara proporsional.

Fenomena ini amat mustahil terjadi ketika sistem proporsional tertutup yang diberlakukan di pemilu, terutama di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Walakin, dalam konteks yang lain, desain sistem pemilu tertutup maupun terbuka belum menyentuh diskursus tentang pendidikan politik dan demokrasi di internal partai politik.

Adanya keharusan melakukan mekanisme open pre-election di internal partai politik dalam menentukan kandidasi pemimpin eksekutif atau wakil rakyat patut menjadi salah satu diskursus usulan perubahan undang-undang partai politik yang lebih bermakna dalam mendorong partisipasi publik.

Gerakan penyadaran antipolitik uang kepada publik melalui pendidikan politik kewargaan dengan output terukur semestinya menjadi prioritas semua partai politik. Misalnya, mempunyai kurikulum antipolitik uang yang terukur dan menjadi platform dalam kaderisasi, perekrutan politik, dan menciptakan kohesivitas internal partai politik.

Apabila faktor-faktor tersebut (platform, kaderisasi, perekrutan, dan kohesivitas internal) begitu kuat dan kokoh pada diri partai politik pada gilirannya akan membentuk partai politik yang kuat dan tangguh pula. Sistem proporsional terbuka akan menemukan jati diri sebagai sistem yang mendorong kontestasi kader-kader politik dan para calon anggota legislatif membangun hubungan erat dengan para pemilih.

Proses penyadaran masyarakat tentang bahaya politik uang tidak dapat hanya dibebankan kepada Bawaslu atau KPU, namun menjadi tugas semua komponen bangsa. Perlu komitmen gerakan bersama partai politik, pemerintah, dan Bawaslu dengan kader penggerak pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik warga (civic education).

Butuh keseriusan dalam membangun infrastruktur politik demi membangun komitmen, kesadaran, dan fatsun politik yang beradab secara kolektif tersebut. Membangun kesadaran kolektif ini tidak semudah membalik telapak tangan. Saldi Isra (2017) menyebut sebagian pemilih saat ini telah terjangkit penyakit pragmatis dalam menentukan pilihan.

Masih banyak pemilih yang pragmatis dalam melihat pemilu. Kendati demikian, membangun kesadaran kolektif dan komitmen bersama tetap penting dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi membangun kesadaran kolektif dalam upaya mewujudkan pemilu bersih.

Andaikan semua komponen bangsa Indonesia menyepakati bahwa politik uang, jual beli suara, mahar politik, dan korupsi politik merupakan kejahatan yang luar biasa atau merupakan tindakan yang “tercela” maka konsekuensi logis alternatif sanksi juga perlu ditetapkan.



Sanksi yang lebih ekstrem dan dianggap dapat menimbulkan efek jera adalah dengan menerapkan ancaman dan pidana yang lebih berat (bukan hukuman percobaan) sekaligus menghilangkan hak politik, baik hak dipilih maupun memilih. Tawaran ini perlu kajian yang panjang dan melewati jalan terjal dan pasti akan menimbulkan kegaduhan dan keriuhan pro kontra di aras publik.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 17 Juni 2023. Penulis adalah anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Solo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya