SOLOPOS.COM - Marjono (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Meski  bergaji sedikit, kawan saya seorang penulis yang kebetulan pekerja di salah satu perusahaan di Kota Solo tetap bersenyum, berspirit, dan berpengharapan tanpa berair mata, seperti yang pernah dikemukakan sastrawan Sindhunata beberapa tahun silam.

Kawan saya itu bernama Anto. Ia tak pernah ikut demonstrasi protes soal kenaikan upah, apalagi tahu-menahu soal Omnibus Law Cipta Kerja. Ia sebenarnya sosok yang tak alergi atas demonstrasi. Ia juga mafhum demonstrasi bagian dari demokrasi.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Ia paling jago menyemangati kawan-kawannya yang berdemonstrasi dengan satu syarat mutlak demonstrasi tidak anarkistis. Meski ekonomi belum baik-baik saja, perusahaan tempat ia menggantungkan hidup bagi istri dan dua anaknya yang masih bersekolah tak pernah memotong jatah gaji karyawan.

Anto pernah berkisah, dalam setiap doa ia memohonkan kepada Sang Murbeng Dumadi agar perusahaan tempat dirinya bekerja tetap tegak dalam memenuhi usaha produksi dan tegak merawat kesejahteraan para pekerja. Rupanya doa tulusanya itu dikabulkan.

Laman jatengprov.go.id menginformasikan Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). UMK dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam SK tersebut ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang, mencapai Rp3.243.969. Sementara UMK terendah, yakni Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp2.038.005,00. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengungkap UMP naik 4,02% atau Rp78.778.

Kenaikan UMK dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 dinilai bakal tetap membuat pertumbuhan investasi di 35 kabupaten/kota berjalan. Penetapan UMK, menurut Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik.

UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah Tahun 2024.

Keputusan soal UMK ini menjadi oase bagi Anto dan para pekerja lain di tengah penat dan letih berjuang melawan belitan kebutuhan hidup yang makin mahal. Menjadi masa rawan yang membahagiakan para pekerja, meskipun acapkali belum bisa memuaskan banyak pihak.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap menimbang atau memperhatikan sense of crisis atas kemurungan yang dialami semua sektor dan masyarakat, termasuk investor dan para pekerja. Sekali lagi keputusan ini menjadi bagian rasa cinta orang tua kepada anak-anaknya. Siapa pun orang tua akan memastikan anak-anak hidup bahagia alias tak menderita.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah, sedang, dan akan terus mengedukasi warga bahwa kita mesti menjunjung tinggi filosofi para leluhur, yakni yen ana rembug ya dirembug, duduk bersama mengurai persoalan, kemudian secara bersama-sama mencari jalan keluar itu sehingga semua merasa dilibatkan, urun angan dan turun tangan. Inilah bagian pemanusiaan sesungguhnya.

Hal krusial lainnya, yaitu Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengajak kita semua untuk tetap menghormati dan menghargai pendapat orang lain. Kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 dengan cara “rembugan”. Ini menjadi diskresi Penjabat Gubernur Jawa Tengah.

Ada empati, terbit peduli, dan menjadi jalan seksi bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja. Beberapa kalangan memandang posisi pekerja lemah ketimbang pengusaha. Sebetulnya tidaklah demikian, kedudukan mereka mestinya setara. Artinya, pengusaha butuh pekerja dan pekerja perlu pekerjaan, jadi sama-sama membutuhkan.

Pada konsep inilah sudah seharusnya pengusaha tak semena-mena terhadap para pekerja, demikian juga pekerja tak boleh seenaknya saja hanya menuntut hak tanpa diimbangi melaksanakan tugas kewajibannya secara baik.

Konsep hubungan industrial Pancasila penting dirawat dan ditegakkan sehingga tak ada yang dilemahkan atau dirugikan. Semua bersengkuyung mendatangkan kemakmuran bagi perusahaan maupun pekerja. Keduanya mesti menjadi dwitunggal, bukan dwi tanggal.

Dengan demikian, menjadi kewajiban para pekerja pula untuk selalu meningkatkan kapasitas atau skill, apalagi pada tengah era digitalisasi ini. Dengan cara itu, sekurangnya tak akan ada lagi rasa cemburu para pekerja yang dibayar tinggi atau bahkan ditinggalkan oleh mesin teknologi.

Menjadi elok ketika para pekerja yang punya ilmu atau setelah mendapatkan ilmu maupun teknologi baru mau dan segera berbagi apa yang diperolehnya kepada rekan-rekan pekerja lainnya. Ada transfer of knowledge. Jadi, sebaiknya dengan sesama pekerja perlu dihindari pelit informasi karena ujung-ujungnya adalah pencapaian produktivitas, menyangkut kualitas dan kuantitas,  sehingga secara otomatis akan menyokong besaran upah yang diterima.

Satu hal lagi, zaman kini selain menjadi pekerja di perusahaan, misalnya, akan lebih punya daya tawar dan daya saing kala para pekerja itu selalu mau belajar dan meralat prestasi yang telah diraih selama ini. Membandingkan diri pekerja, dulu seperti apa sekarang seperti apa?

Diversifikasi, bahkan komodifikasi, skill bisa menjadi pundi-pundi rupiah baru, tanpa harus bergantung (menjadi pekerja/buruh selamanya). Evaluasi diri dan inovasi menjadi inherent bagi survival seorang pekerja kini dan mendatang. Dengan ketrampilan, keahlian, dan nilai yang berbeda bisa memastikan pekerja itu akan selalu dicari, bahkan jauh lebih hebat lagi ketika ia mampu mencipatakan lapangan usaha dan atau bekerja secara mandiri.

Bukan bermental sanglaritis, yakni mereka hanya bermental buruh, yaitu ingin menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta, kurang mampu dan mau menciptakan lapangan kerja sendiri, khusus hal itu masih terjadi sampai sekarang pada sebagian kaum milenial kita.

Sarjana menjadi pekerja serabutan itu tidak masalah, sarjana menjadi pemulung tidak ada masalah juga. Menjadi masalah kala sarjana itu menjadi pengangguran belaka. Semoga Anto dan kawan pekerja lain tak mewarisi yang disebut terakhir.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 4 Desember 2023. Penulis adalah Kepala UPPD/Samsat Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Naskah ini adalah opini pribadi penulis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya