SOLOPOS.COM - Sarjiyanto (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Penetapan  upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 tinggal menunggu hitungan hari. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur mekanisme, formulasi, dan ketentuan penetapan upah mimimum di berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa hari lalu telah ditetapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. UMP ditetapkan oleh gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai 22 November 2023 telah ditetapkan 31 UMP 2024 di Indonesia. Kenaikan UMP 2024 secara nasional di 31 provinsi rata-rata tidak lebih dari 5%. Kenaikan UMP tertinggi di Provinsi Maluku Utara sebesar 7,5% dan kenaikan UMP terendah di Provinsi Gorontalo sebesar 1,2%.

Serikat pekerja menginginkan kenaikan UMP sebesar 15%. Pemerintah dalam penetapan UMP dan UMK 2024 memberikan formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulanya adalah UM (t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Yang dimaksud “UM(t+1)” adalah upah minimum yang akan ditetapkan, “UM(t)” adalah upah minimum tahun berjalan, “Nilai Penyesuaian UM(t+1)” adalah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE x ?)} x UM (t). Yang dimaksud dengan “Inflasi” adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

“PE” adalah pertumbuhan ekonomi, yaitu bagi provinsi dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya (dalam persen).

Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dua tahun sebelumnya (dalam persen).

Indeks tertentu yang disimbolkan dengan ? (alfa) adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/ kota. Dalam menentukan ? (alfa) dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ini adalah variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10  sampai dengan 0,30. Penghitungan nilai UMK dilakukan Dewan Pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula kenaikan UMK. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pergantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan menjelaskan dewan pengupahan adalah lembaga nonstruktural.

Lembaga ini bersifat tripartit. Keanggotaan dewan pengupahan mencakup unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademikus, dan pakar. Dewan pengupahan dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tugas dewan pengupahan nasional membantu menteri menetapkan kebijakan dan penetapan pedoman pengupahan. Dewan pengupahan provinsi memberikan saran dan pertimbangan kepada gunernur tentang penetapan UMP.

Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas membahas dan membuat rekomendasi penentuan kenaikan UMK kepada bupati/wali kota. Tanggal 30 November 2023 adalah batas akhir bagi bupati dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia untuk menetapkan dan menyerahkan UMK kepada gubernur untuk disahkan menjadi keputusan gubernur.

Bupati dan wali kota dalam menetapkan UMK sesuai dengan mekanisme dan memperhatikan serta mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 diamantkan unsur dewan pengupahan kabupaten/kota sekurang-kurangnya harus terdiri unsur perwakilan serikat pekerja/buruh.

Kemudian unsur perwakilan pengusaha/asosiasi pengusaha, unsur akademikus dan pakar,  serta unsur pemerintah daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan ditambah dari Badan Pusat Statistik. Dewan pengupahan kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi UMK melalui sidang pleno yang harus dihadiri semua unsur.

Setiap unsur dewan pengupahan kabupaten/kota memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memberikan pandangan dan saran untuk mencapai mufakat menetapkan UMK yang akan direkomendasikan kepada bupati/wali kota.

Pemerintah telah memberikan formula untuk menghitung UMK 2024. Dalam formula yang ditetapkan pemerintah ada bagian/ruang yang dapat dimanfaatkan oleh dewan pengupahan dalam menentukan berapa nilai penyesuaian yang tepat dan sesuai kondisi kabupaten/kota.

Indeks tertentu yang disimbolkan ? (alfa) adalah variabel yang sangat berpengaruh terhadap penyesuaian upah di kabupaten/kota. Dalam menentukan ? (alfa), rentang 0,01 sampai 0,30, setiap unsur dewan pengupahan dengan pertimbangan dan kajian memberikan pendapat dan rekomendasi memilih nilai ? (alfa) yang tepat.

Sidang dalam memilih dan menetapkan nilai ? (alfa) sebagai salah satu variabel penentu UMK 2024 hendaknya menjadi forum yang demokratis bagi unsur-unsur dewan pengupahan kabupaten/kota. Unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha hendaknya memilih nilai yang paling realistis bagi kelangsungan dunia usaha ke depan.

Serikat pekerja/buruh mengusulkan nilai penyesuaian hendaknya tidak membebani pengusaha terlalu tinggi, sedangkan pengusaha tidak boleh memberikan usulan nilai penyesuaian yang terlalu rendah sehingga kenaikan UMK sangat kecil.

Unsur akademikus dan pakar hendaknya menjadi sumber rujukan dan refensi yang tepat bagi dewan pengupahan kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan mampu menjelaskan secara konseptual setiap keputusan yang diambil.

Posisi Seimbang

Unsur pemerintah harus menjadi penengah yang adil dan bijaksana dalam menyikapi setiap perbedaan pendapat antara unsur serikat pekerja/buruh dengan unsur pengusaha/asosiasi pengusaha.

Kondisi posisi seimbang antara pengusaha dan pekerja/buruh yang saling membutuhkan tersebut sangat jarang terjadi di berbagai kabupaten/kota. Jumlah pekerja/buruh sangat melimpah, sedangkan pertumbuhan ekonomi tidak sebesar jumlah angkatan kerja di daerah.

Hubungan yang tercipta adalah seakan-akan pekerja/buruh yang membutuhkan pekerjaan dan upah untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam kondisi demikian, pengusaha lebih mempunyai posisi tawar yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja/buruh.



Oleh karena itu, pengusaha cenderung menurunkan upah yang diberikan kepada pekerja/buruh, sedangkan pekerja/buruh tidak bisa memberikan pilihan yang lebih baik.

Dalam konsep demokratisasi penetapan UMK 2024, unsur-unsur dewan pengupahan kabupaten/kota dituntut memprioritaskan tanggung jawab pada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi daerah, khususnya menjaga kondusivitas dan stabilitas perekonomian di daerah.

Kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah dalam implementasi perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait upah minimum maupun struktur dan skala upah.

Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangan menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan upah minimum, tetapi juga mengenai pelaksanaan dan pengawasan struktur dan skala upah.

Adapun pemberlakuan upah minimum diatur bahwa pada dasarnya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menutup peluang bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan jabatan untuk mendapatkan upah di atas upah minimum. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut untuk menjaga daya beli.

Pekerja/buruh juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing. Stabilitas perekonomian menjadi tujuan bersama bagi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui peran pemerintah dengan memberikan kepastian regulasi yang berkeadilan.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 27 November 2023. Penulis adalah dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Sebelas Maret dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya