SOLOPOS.COM - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa terkait kenaikan upah minimum di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, beberapa waktu lalu (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah telah menggelar rapat pleno penetapan upah minimum Provinsi Jawa Tengah 2024 pada pekan lalu. Rapat tersebut memasukkan aspirasi buruh dan pengusaha.

Kaum buruh meminta kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Tengah 2024 sebesar 15% sedangkan perwakilan pengusaha menginginkan kenaikan upah minimum provinsi menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang akan menghasilkan kenaikan upah minimum provinsi hanya 4,02%.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Penentuan upah minimum tiap akhir tahun memang selalu dinamis, bahkan acapkali memunculkan gejolak. Wacana yang mengemuka selalu berbeda di antara kehendak kalangan buruh dan kehendak kalangan pengusaha.

Secara normatif kalangan pengusaha pasti menghendaki kenaikan upah buruh tidak terlalu tinggi. Secara normatif pula kalangan buruh selalu menghendaki kenaikan upah berbasis inflasi dan kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari.

Dua sikap dan semangat yang berbeda ini selalu memunculkan diskusi, perdebatan, bahkan demonstrasi. Target penetapan upah minimum Provinsi Jawa Tengah 2024 adalah hari ini 21 November 2023.

Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Tengah menyebut seluruh perwakilan buruh di Jawa Tengah bersuara bulat menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 untuk penentuan upah minimum 2024.

Kalangan buruh juga bersuara bulat meminta kenaikan upah 15%. Sedangkan pengusaha memunculkan angka kenaikan upah pada 2024 sebesar 4,02% dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Penetapan upah minimum tiap akhir tahun yang akan berlaku pada tahun berikutnya acapkali menjadi ruang politik dan politisasi. Menjadi ruang politik memang keniscayaan. Bahwa peningkatan kesejahteraan buruh, salah satunya melalui kenaikan upah, butuh dukungan politik.

Walakin, penentuan kenaikan upah itu seharusnya tidak dipolitisasi. Politisasi penentuan upah buruh bisa dipastikan tidak berbasis kondisi riil buruh dan pengusaha, namun hanya demi kepentingan politik pemangku kepentingan tertentu.

Ingat, penentuan upah minimum yang akan berlaku pada 2024 ini bertepatan dengan masa Pemilihan Umum 2024. Politisasi harus sekuat mungkin dihindari.

Politisasi yang jamak muncul adalah negosiasi penentuan kenaikan upah buruh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan politis—keterkenalan dan peningkatan elektabilitas—tanpa memperhatikan benar-benar tentang aspek keniscayaan pewujudan dan peningkatan kesejahteraan buruh sekaligus keberlanjutan usaha.

Ruang politik dalam penentuan kenaikan upah buruh hendaknya benar-benar diberdayakan untuk mempertemukan dua kepentingan yang berbeda, namun sesungguhnya juga seiring sejalan, yaitu kepentingan kenaikan upah buruh demi mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan buruh dan jaminan keberlanjutan usaha.

Negosiasi dan dialog menjadi jalan terbaik. Hasil akhir hendaknya memberi ruang yang cukup fleksibel sehingga perusahaan yang berkondisi baik berpeluang dan wajib meningkatkan upah buruh demi mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Sedangkan perusahaan yang memang dalam kondisi sulit mendapat dukungan buruh atau pekerja sehingga terjamin keberlangsungan usahanya. Butuh kepala dingin dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek untuk menegosiasikan kepentingan buruh dan pengusaha dalam formula upah minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya