SOLOPOS.COM - Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk periode 2024-2026, usai pemungutan suara dilakukan di Markas Besar PBB di New York, Selasa (10/10/2023).

Indonesia kembali terpilih menjdi anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB). Indonesia terpilih pada Selasa (1o/10/2023) dalam pemilihan di New York, Amerika Serikat.

Indonesia memperoleh suara tertinggi, yakni 186 suara dari total 192 suara. Ini merupakan perolehan suara tertinggi sepanjang sejarah pencalonanan Indonesia di Dewan HAM PBB. Ini adalah kali keenam Indonesia dipercaya menjadi anggota Dewan HAM PBB.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Dari kelompok Asia Pasifik, Indonesia akan ditemani Jepang, China, dan Kuwait sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2024-2026. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB bukan berarti tanda tidak ada lagi persoalan pelanggaran hak asasi manusia di dalam negeri.

Terpilihnya Indonesia sebagai satu dari 47 anggota Dewan HAM PBB menunjukkan adanya kepercayaan internasional bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab dan mampu mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.

Indonesia juga dianggap kredibel sebagai negara demokrasi yang berupaya menghargai hak asasi manusia. Itu yang menyebabkan ada kepercayaan yang tinggi dari anggota PBB kepada Indonesia yang berpotensi memberikan kontribusi dalam pemajuan hak asasi manusia di tingkat global.

Keterpilihan Indonesia itu sekaligus harus menjadi momentum introspeksi karena sesungguhnya di dalam negeri masih banyak ”utang masalah hak asasi manusia”. Sebagai suatu negara yang memiliki framework tentang hak asasi manusia dan demokrasi, Indonesia cukup kredibel.

Sayangnya, masih ada berbagai macam masalah hak asasi manusia di dalam negeri, seperti ketidakbebasan beragama serta penangkapan dan kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia dan aktivis lingkungan.

Dengan menjadi anggota Dewan HAM PBB, Indonesia harus melakukan dua sisi penegakan hak asasi manusia sekaligus. Dua sisi itu untuk perbaikan kerja sama internasional dan perbaikan kondisi hak asasi manusia di dalam negeri.

Utang Indonesia dalam urusan memperbaiki hak asasi manusia dalam negeri, antara lain, Indonesia belum meratifikasi konvensi Statuta Roma, Indonesia belum meratifikasi konvensi tentang penghilangan orang secara paksa, dan Indonesia belum meratifikasi protokol pencegahan penyiksaan.

Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Mahkamah ini memiliki yurisdiksi mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosia.

Indonesia harus melakukan perbaikan hak asasi manusia di dalam negeri, terutama tentang revisi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kebebasan beragama terkait pendirian rumah ibadah yang masih banyak masalah, dan ekses pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pembangunan infrastruktur di berbagai daerah saat ini.

Mengemuka harapan terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia, namun juga bagi penegakan hak asasi manusia di dunia. Ini harapan besar yang harus didukung komitmen luar biasa dan kerja sangat keras pemerintah untuk mewujudkannya, terutama melunasi utang-urang hak asasi manusia di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya