SOLOPOS.COM - Fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Antara/Hana Dewi Kinarina)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana mendongkrak pajak kendaraan sepeda motor yang menggunakan bahan bakar fosil.

Rencana ini demi mempercepat pewujudan ekosistem kendaraan listrik dan untuk menekan polusi udara. Kenaikan pajak itu juga untuk memberi subsidi light rail transit (LRT) dan kereta api cepat.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menanggapi negatif wacana tersebut. Menaikkan pajak sepeda motor berbahan bakar fosil akan menurunkan daya beli masyarakat. AISI juga selalu menjadi basis data pemerintah daerah untuk menetapkan target pajak daerah.

Wacana tersebut layak disebut wacana instan. Meski baru wacana, setidaknya rencana tersebut menjadi tanda arah kebijakan pemerintah. Dalih untuk mempercepat pewujudan ekosistem kendaraan listrik dan menekan polusi udara layak dipertanyakan.

Benar-benar untuk mewujudkan itu atau sekadar menuruti kehendak produsen kendaraan listrik yang ingin lekas meningkatkan penjualan? Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan realisasi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik masih di bawah 1.000 unit. Target konversi motor listrik pada 2023 sebanyak 50.000 unit.

Saat ini pemerintah getol membangun ekosistem kendaraan listrik. Program subsidi diluncurkan untuk mengakselerasi migrasi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.

Mendorong warga beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik harus didukung infrastruktur yang tak akan merepotkan masyarakat ketika mereka benar-benar beralih. Tugas mendasar pemerintah adalah memberikan jaminan itu.

Seberapa banyak jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang bisa diakses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik? Jumlah SPKLU harus lebih banyak daripada jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) saat ini.

Durasi untuk mengisi daya kendaraan listrik lebih lama daripada durasi pengisian bahan bakar minyay. Antrean pasti terjadi di SPKLU. Harga kendaraan listrik secara umum belum terjangkau semua lapisan masyarakat.

Masyarakat masih enggan menggunakan kendaraan listrik karena berbagai hal. Hasil program subsidi pembelian sepeda motor listrik belum sesuai harapan pemerintah.

Wacana menaikkan pajak sepeda motor berbahan bakar minyak langsung terkait dengan hajat hidup banyak orang, terutama kalangan menengah ke bawah. Sepeda motor bagi mereka adalah bagian penting dari mobilitas sehari-hari.

Sebagian dari mereka berpenghasilan yang tergantung pada mobilitas menggunakan sepeda motor. Kenaikan pajak, meskipun tahunan, tetap memberatkan pemiliknya.

Meminta masyarakat berganti kendaraan listrik harus lebih dulu menjamin kebutuhan ihwal kemudahan mendapatkan, kemudahan pengisian daya, jarak tempuh yang setara dengan sepeda motor berbahan bakar fosil, dan hal lainnya.

Ketika sudah tidak ada hal-hal yang meragukan bagi masyarakat menggunakan sepeda motor listrik, saat itulah langkah tepat menaikkan pajak sepeda motor berbahan bakar fosil. Tujuannya menurunkan populasi demi mengurangi emisi gas buang atau mengurangi polusi udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya