SOLOPOS.COM - Damar Sri Prakoso (Istimewa/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Pada pertengahan Juli 2023, The Times of India melaporkan mantan Chief Minister of Kerala Oommen Chandy mengembuskan napas terakhir. Legislator terlama di negara bagian India itu meninggal pada usia 79 tahun.

Ia menjadi anggota dewan legislatif 53 tahun lamanya. Ia menang di wilayah Puthuppally di Distrik Kottayam dalam setiap pemilihan majelis sejak 1970. Sebelumnya, di daerah yang sama, Kepala Menteri (KM) Kerala, Mani, anggota parlemen terlama dalam sejarah Kerala, meninggal dunia pada usia 86 tahun.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Dia mewakili daerah pemilihan Majelis Pala selama 52 tahun sejak pembentukan pada 1965. Oommen Chandy dan Mani contoh nyata orang yang menjadi legislator dengan masa bakti terlama di negaranya.

Di Jepang ada Kenzaburo Hara. Ia Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Jepang. Ia menjabat sebagai legislator selama 54 tahun hingga pensiun pada 2000, dan meninggal karena gagal jantung di Tokyo pada usia 97 tahun.

Fred A. Risser (lahir 5 Mei 1927) adalah politikus Partai Demokrat Amerika Serikat dari Madison, Wisconsin, yang memegang rekor sebagai legislator negara bagian terlama dalam sejarah Amerika Serikat.

Ia menjabat selama 58 tahun di Senat Negara Bagian Wisconsin dan enam tahun di Majelis Negara Bagian Wisconsin. Dia presiden senat selama 26 tahun dan tidak pernah kalah dalam pemilihan.

Donald Edwin Young (lahir 9 Juni 1933) tercatat sebagai anggota DPR dan Kongres Amerika Serikat dari Partai Republik terlama. Sebelum meninggal pada 2022, politikus Amerika Serikat itu menjadi anggota DPR sejak 1973 atau selama 49 tahun.

Di Indonesia ada anggota DPR dengan masa lama. Popong Otje Djundjunan atau Ceu Popong adalah anggota DPR yang pernah menjabat selama lebih dari 30 tahun. Ia menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) kategori peraih penghargaan terbanyak selama menjadi anggota DPR.

Politikus Partai Golkar itu menduduki kursi legislatif sejak 1987 hingga 2019 secara berturut-turut. Banyak juga politikus dari partai politik lain yang menjabat sebagai legislator 15 tahun hingga 20-an tahun.

Di level kabupaten/kota di sekitar kita kemungkinan juga banyak legislator yang nyaman menduduki kursi parlemen dalam periode yang lama. Entah karena memang tak ada pilihan lain selain mereka atau memang rakyat di daerah pemilihan (dapil) mereka sangat loyal dan menginginkan politikus tersebut menjadi wakil tetap mereka (rakyat) di kursi parlemen.

Kalau perlu sepanjang hayat. Biar pun setiap lima tahun sekali muncul calon anggota legislatif atau caleg baru, caleg muda, caleg representasi keterwakilan perempuan, dan sebagainya. Beberapa waktu lalu sempat ramai isu perpanjangan periode jabatan presiden menjadi lebih dari dua periode.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Di level yang lebih rendah, gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan secara langsung oleh masyarakat di provinsi untuk masa jabatan lima tahun. Masa jabatan gubernur maksimal dua periode.

Wali kota dan bupati juga demikian. Terbatasi ketentuan maksimal masa jabatan hanya dua periode. Jika pemegang jabatan eksekutif dibatasi masa jabatannya, kenapa legislatif tidak?

Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif, baik DPD, DPR, dan DPRD menjadi maksimal dua periode.

Banyak pihak, terutama kalangan legislator yang duduk di kursi parlemen, menolak wacana pembatasan periode masa jabatan anggota legislatif dengan alasan yang rata-rata sama: belum ada urgensinya dan belum ada aturan pembatasan jabatan anggota DPR.

Berkaca dari situ, walaupun sudah ada gugatan ke Mahlamah Konstiusi atau MK untuk menguji aturan itu, saya pesimistis pada masa mendatang para anggota legislatif yang terhormat bakal mendukung pembatasan periode jabatan mereka.

Jika boleh mengingatkan, ucapan Bung Karno patutlah jadi bahan perenungan bersama. Ia berkata jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai penganut teori kedaulatan rakyat, Indonesia dapat menentukan masa depan melalui wakil-wakil rakyat di lembaga legislatif. Tahun 2024 sudah di depan mata. Daftar calon anggota legislatif (caleg) bisa kita cermati dengan saksama. Banyak wajah lama, banyak pula wajah baru.

Jika rakyat menghendaki legislator petahana bertakhta sepanjang hayat di kursi parlemen, silakan mereka dipilih lagi pada Pemilu 2024 dan pemilu-pemilu setelahnya. Selama mereka masih mencalonkan diri dan sepanjang partai politik mengusung mereka sebagai caleg.

Konstitusi tidak membatasi periode masa jabatan anggota legislatif. Secara normatif, sah-sah saja kalau mereka terpilih lagi. Jika rakyat menghendaki wajah baru, entah karena bosan dengan yang lama atau karena hal lain, rakyat bisa melakukan perlawanan atas ketentuan itu dengan “menghentikan paksa” masa bakti anggota legislatif petahana.

Cukup dengan tidak memilih mereka lagi. Pilihlah caleg anyar yang sekiranya bisa mewakili hati nurani masing-masing dan bisa menjadi tempat menyematkan harapan baru.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 29 Desember 2023. Penulis adalah wartawan Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya