SOLOPOS.COM - Syarah Niken Asmara (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Hiruk pikuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih dirasakan pada tahun ini. Banyak orang tua yang protes pada mekanisme PPDB bersistem zonasi dan pendaftaran online.

Sistem zonasi sekolah diterapkan mulai 2017 yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan yang sederajat.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Sekalipun sering dikambinghitamkan, sebenarnya sistem zonasi memiliki manfaat dan tujuan yang mulia. Menurut publikasi data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2018), sistem zonasi disiapkan untuk pemerataan layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat di suatu kawasan tertentu.

Dalam sistem zonasi, sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di radius terdekat dari sekolah minimal 90% dari total keseluruhan murid yang diterima.

Sisanya untuk calon siswa berprestasi yang rumahnya jauh dari sekolah dan alasan khusus, seperti perpindahan domisili dan–mungkin–membeli kursi.

Harapan pemerintah dengan adanyan sistem zonasi ini dapat mengubah stigma sekolah favorit dan sekolah buangan. Selain itu, tujuan sistem zonasi ialah agar pelayanan pendidikan menjadi lebih baik, menerima peserta didik lebih objektif, dan dapat menjamin mutu kelulusan.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan PPDB bersistem zonasi sekolah harus tetap dilanjutkan sebab mampu mengatasi kesenjangan antarpeserta didik.

PPDB bersistem zonasi sekolah dibuat dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik untuk dapat bersekolah di dekat rumah. Sistem ini menciptakan gerakan gotong royong dalam membangun sekolah bersama-sama dengan tenaga kependidikan, komite sekolah, dan seluruh warga sekolah.

Sistem yang baik ini akan dapat dicapai dengan maksimal jika ada sinergi antara pemerintah, guru/tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua. Sangat menyedihkan ketika mendengar masih banyak orang tua yang protes pada kebijakan ini.

Mereka mengeluhkan anak tidak dapat masuk ke sekolah yang diinginkan karena jarak rumah yang nanggung atau tengah-tengah. Mendaftar ke sekolah A tidak diterima karena tidak masuk zonasi, beralih ke sekolah B ternyata jarak rumah melampaui radius yang telah ditentukan.

Satu-satunya jalan mengandalkan jalur prestasi, yaitu mendaftar dengan nilai yang dicapai selama di jenjang sebelumnya. Apabila nilai juga tidak mencukupi artinya keinginan bersekolah di sekolah negeri dan berdekatan dengan rumah pupus.

Di lain sisi, banyak alamat palsu yang bermunculan. Banyak orang tua yang menitipkan nama anak mereka di kartu keluarga sanak saudara yang rumahnya berdekatan dengan sekolah yang diinginkan. Jalur belakan ditempuh oleh para orang tua yang berambisi menyekolahkan anak di sekolah negeri tertentu.

Banyak orang tua yang memberikan sejumlah uang kepada guru atau tenaga kependidikan agar dapat meloloskan anak di sekolah yang diinginkan. Inilah yang biasa disebut dengan membeli kursi. Hal semacam ini menambah deretan catatan hitam PPDB di sekolah negeri.

Seorang warga Kecamatan Karawang Timur mengungkapkan ada transaksi saat PPDB SMP jalur zonasi. Dia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta agar anaknya dapat diterima di SMP negeri di wilayah Kecamatam Karawang Barat.

Selain di Karawang, indikasi jual beli kursi juga mengemuka di Bengkulu dalam proses PPDB 2023. Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dugaan kecurangan ini dilakukan oleh sejumlah guru.

Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G menemukan fakta selama PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi yang berlaku, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti.

Hal ini terjadi barangkali karena kurangnya pengawasan oleh pemerintah maupun dinas terkait. Introspeksi dan pembenahan semua lini yang terlibat adalah suatu keharusan.

Menteri Nadiem Anwar Makarim menyatakan PPDB zonasi adalah warisan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang perlu dilanjutkan dan disempurnakan.

Dengan pernyataan ini, pemerintah dan pemangku kebijaan harus lebih jeli dalam mengambil keputusan untuk pendidikan anak-anak bangsa. Berikan sosialisasi secara menyeluruh dan masif kepada masyarakat, guru, dan seluruh stakeholders terkait agar potensi kecurangan dan pelanggaran semakin berkurang.

Perbaiki terus-menerus dan perbarui terus-menerus sistem zonasi agar tidak hanya mengutungkan pihak tertentu ,namun harus berkeadilan sesuai dengan cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 23 Agustus 2023. Penulis adalah guru SMP Muhammadiyah Al Kautsar Program Khusus, Kartasura, Sukoharjo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya